Bandasapuluah.com – Sedang asyik duduk santai sambil mengisap rokok dari lintingan ganja di teras rumah, A alias D (49), seorang nelayan di Nagari Jinang Kampung Pansur, Kecamatan Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan tidak berkutik saat diamankan oleh polisi, Kamis (1/6).
Kepala Satresnarkoba Polres Pessel Iptu Riki Yovrizal mengatakan, A diringkus polisi berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika di Kampung Pansur. Informasi itupun ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pessel.
Setelah mengetahui ciri-ciri dan tempat tinggal pelaku, polisi pun melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat A sedang duduk di teras rumahnya sedang mengisap rokok dari lintingan daun Ganja. A pun langsung diamankan oleh Tim Opsnal.
Setelah diamankan, A alias D kemudian diinterogasi. Dari hasil interogasi kepolisian, didapatkan informasi bahwa A menyimpan daun ganja dalam pipa jembatan sekitar 10 meter di depan rumahnya.
Disaksikan oleh kepala kampung dan sekretaris nagari setempat, saat penggeledahan ditemukan dalam lobang pipa jembatan tersebut 10 paket kecil ganja kering dalam dua buah kantong plastik kecil.
Dihadapan saksi-saksi, A alias D mengakui bahwa ia meletakkan daun ganja tersebut sekitar pukul 17.30 WIB. A mengatakan, ganja tersebut ia dapatkan dari seseorang dengan cara dibeli.
Rencananya, barang haram tersebut akan dijual kembali seharga Rp50 ribu per paketnya. Selain itu, pelaku juga mengakui sudah sering transaksi narkoba.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” kata Riki.