Bandasapuluah.com – Barang bukti berupa seekor sapi yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan oleh pihak penyidik dinilai tidak sesuai dengan yang sebenarnya.
“Karena sapi yang satunya yaitu induknya dijual oleh anak pelapor sendiri bernama Anggi dan diketahui oleh Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Koto XI Tarusan,” ucap Penasihat Hukum tersangka atas Engliza Chan, Rodi Candra, pada Rabu (24/5) di Painan.
Jika merunut kepada kronologis kejadian, kata dia, seharusnya tidak terpenuhi unsur pidana terhadap tersangka dikarenakan sapi yang dijadikan sebagai barang bukti adalah milik tersangka. Akan tetapi, sapi yang dimaksud oleh pelapor telah dijual oleh menantunya sendiri.
“Barang buktinya dijual oleh menantunya, pembelinya jelas, harganya jelas, transportirnya ada, ini kok dijadikan tersangka, Aneh kan?”
Pada tahap kedua di Kejari dihadirkan hanya satu ekor sapi dan tali sapi, sementara indukannya dijual.
Oleh sebab itu, Lawyer Ranah Cendekia itu bakal melaporkan ke beberapa instansi terkait dengan banyaknya kejanggalan yang ditemukan sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Format laporannyo sudah selesai, Dan kita bakal Kirimkan ke Polda Sumbar, Propam Polri serta Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, “tegasnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga bakal melayangkan gugatan pra-peradilan atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
“Dan tidak tertutup juga kemungkinan kita akan kembali melaporkan atas hilangnya barang bukti, memberikan keterangan palsu dan tindakan kriminalisasi terhadap tersangka,” tutupnya.