Bandasapuluah.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Zarfi Deson terus mensosialisasikan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Ia berharap, dengan kegiatan tersebut bisa meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD).
Zarfi Deson mengatakan, Pemprov Sumbar saat ini telah meluncurkan program yang memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dikenal dengan Program Triple Untung.
Ia memaparkan, program Triple Untung mempunyai berbagai keunggulan dalam pembayaran pajak kendaraan. Untuk itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program unggulan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Zarfi Deson kepada seratusan masyarakat yang hadir pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Senin (17/4/2023). Turut hadir dalam acara tersebut Camat Lengayang Alfiyendri dan Kepala UPTD Samsat Painan Hidayat.
Adapun perda yang disosialisasikan yaitu Perda no 4 tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Pergub nomor 25 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Mumpung lagi ada program Triple Untung, ayo segera kita manfaatkan program ini sebelum data kendaraan kita dihapuskan dari Data Sistem Redigent Kendaraan Korlantas Polri,” tuturnya.
Anggota Komisi III DPRD Sumbar itu menyampaikan, dari data Ditlantas Polda Sumbar, sebanyak 1,16 juta kendaraan bermotor di Sumatera Barat terdata belum membayar pajak pada tahun ini.
Kendaraan tersebut, kata dia, terancam dihapuskan dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di kepolisian sehingga selamanya bisa menjadi bodong.
“Terkait hal itu, Pemprov Sumbar saat ini telah meluncurkan program Triple Untung. Program itu memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Dengan berbagai kemudahan dan keringanan tersebut, ia berharap, informasi tentang kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor tersebar luas di masyarakat.
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, dengan banyaknya masyarakat yang mengetahui kemudahan dalam membayar pajak maka secara langsung mampu meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD).
“Dengan ini maka akan banyak masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan bermotor. Tentu itu akan mampu meningkatkan PAD kita,” paparnya.
Dikatakan, dengan meningkatnya PAD, tentu juga akan meningkatkan pembangunan yang ada di daerah. Apalagi, pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah sangat mudah. Bahkan, sudah bisa dilakukan melalui online.
“Kalau tidak ada pendapatan bagi daerah, apa yang akan kita bangun. Untuk itu, pendapatan daerah sangat penting dalam pembangunan,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala UPTD Samsat Painan Hidayat mengatakan, program Triple Untung, berlaku hingga 2 Mei 2023 mendatang.
Ia menerangkan, program tersebut berlaku bagi pribadi, badan dan pemerintah, kabupaten dan kota di Sumbar. Program ini, kata dia, dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru.
Dalam kesempatan itu, Hidayat memaparkan keunggulan program Triple Untung dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor II dan seterusnya untuk kendaraan yang berasal dari luar Sumbar
Kedua, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor II dan pajak kendaraan bermotor 100 persen atau gratis.
Selanjutnya, kata Hidayat, adalah bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kecuali denda tahun berjalan.
Kemudian, diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Ada dua tipe diskon yang diberikan kepada wajib pajak.
Pertama, diskon untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo.
Bila pembayaran dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo, wajib pajak akan mendapatkan diskon 2 persen dari pokok pajak.
Sementara untuk pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, wajib pajak mendapatkan diskon 4 persen dari pokok pajak.
Kedua, diskon untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah jatuh tempo atau terutang.
Untuk pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, kata dia, cukup membayar 1 tahun pokok pajak. Sementara untuk pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, cukup membayar 2 tahun pokok pajak
Terakhir, diskon sebesar 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari Sumbar yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.