Bandasapuluah.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Golkar Zarfi Deson menggelar sosialisasi tentang kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor, Jumat (14/4/2023).
Adapun yang disosialisasikan yaitu Perda no 4 tahun 2018 tentang Pajak Daerah dan Pergub nomor 25 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kegiatan tersebut di selenggarakan di Aula Kantor Camat Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan. Kegiatan itu diikuti lebih dari 100 orang peserta. Selain itu, juga diikuti oleh Wali Nagari, Bamus, dan perangkat lainnya di daerah tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendapatan Daerah diwakili Kepala Bidang Pendapatan Daerah Yusta Noferison, Kepala UPTD Samsat Painan Hidayat, dan Camat Ranah Pesisir Syafrizal.
Zarfi Deson berharap, dengan terselenggaranya kegiatan ini bisa tersampaikan kepada masyarakat akan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kita berharap, dengan adanya wali nagari, bamus dan tokoh masyarakat yang hadir dalam kesempatan ini bisa menyampaikan kepada masyarakat banyak akan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Zarfi Deson dalam sambutannya.
Kata dia, pembayaran pajak kendaraan bermotor saat ini sudah sangat mudah. Bahkan, sudah bisa dilakukan melalui online.
“Kita berharap, masyarakat mengetahui kemudahan yang di buat pemerintah dalam membayar pajak,” sambungnya.
Dikatakan, Pemprov Sumbar saat ini telah mempunyai program yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Program itu adalah “Triple Untung+”.
Program itu, katanya, mempunyai berbagai keunggulan dalam pembayaran pajak kendaraan.
Dalam kesempatan itu, ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program unggulan tersebut.
“Mumpung lagi ada program Triple Untung+, ayo segera kita manfaatkan program ini sebelum data kendaraan kita dihapuskan dari Data Sistem Redigent Kendaraan Korlantas Polri,” tuturnya.
Ia menambahkan, dengan banyaknya masyarakat yang mengetahui kemudahan dalam membayar pajak maka secara langsung mampu meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD).
“Dengan ini maka akan banyak masyarakat yang akan bayar pajak kendaraan bermotor. Tentu itu akan mampu menggenjot PAD kita,” paparnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Provinsi Sumbar Yusta Noferizon mengatakan, program Triple Untung+, berlaku dari 2 April hingga 2 Mei 2023 mendatang.
Rizon menerangkan, program tersebut berlaku bagi pribadi, badan dan pemerintah, kabupaten dan kota di Sumbar. Program ini, kata dia, dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru.
Dalam kesempatan itu, Rizon memaparkan keunggulan program Triple Untung+ dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pertama, bebas bea balik nama kendaraan bermotor II dan seterusnya untuk kendaraan yang berasal dari luar Sumbar
Kedua, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor II dan pajak kendaraan bermotor 100 persen atau gratis.
Selanjutnya, kata Rizon, adalah bebas denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kecuali denda tahun berjalan.
Kemudian, diskon pokok pajak kendaraan bermotor. Ada dua tipe diskon yang diberikan kepada wajib pajak.
Pertama, diskon untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sebelum jatuh tempo.
Bila pembayaran dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo, wajib pajak akan mendapatkan diskon 2 persen dari pokok pajak.
Sementara untuk pembayaran 31 hingga 60 hari sebelum jatuh tempo, wajib pajak mendapatkan diskon 4 persen dari pokok pajak.
Kedua, diskon untuk wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) setelah jatuh tempo atau terutang.
Untuk pajak kendaraan bermotor terutang 2 tahun, kata dia, cukup membayar 1 tahun pokok pajak. Sementara untuk pajak kendaraan bermotor terutang 3 tahun atau lebih, cukup membayar 2 tahun pokok pajak
Terakhir, diskon sebesar 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor untuk pembayaran tahun pertama kendaraan bermotor yang berasal dari Sumbar yang telah melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.