Bandasapuluah.com – Anggota DPD RI dapil Sumatera Barat Alirman Sori memberikan tanggapan terkait kasus perundungan terhadap dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke di Pesisir Selatan. Kedua wanita itu diarak dan diceburkan ke laut oleh sejumlah warga, ditendang hingga ditelanjangi.
Alirman Sori menyampaikan, dirinya sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Segala unsur, kata dia, memang harus terlibat didalamnya, seperti pemuda, niniak mamak, dan tokoh masyarakat.
Akan tetapi, peran aktif masyarakat dalam mengawasi lingkungan sekitar dari hal-hal yang melanggar perda, norma agama maupun norma adat juga tidak boleh dilakukan dengan cara yang tidak baik.
Ia mengajak, masyarakat agar menegakkan prinsip kedaulatan negara hukum yaitu tegakan hukum menggunakan hukum. Serta tidak main hakim sendiri atau melakukan tindakan kekerasan.
“Saya mengapreasi peran aktif siapa saja yang ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban umum, namum harus dilakukan secara elegan,” kata Alirman Sori dalam keterangan yang diterima bandasapuluah.com, Rabu (12/4/2023).
“Konsekuensi tindakan yang dilakukan bertentangan dengan aturan hukum, mesti harus dipertanggungjawabkan,” sambungnya
Menurutnya, kasus perundungan yang terjadi di Pessel itu bisa ditempuh penyelesaiannya dengan dua cara. Pertama proses upaya hukum secara normatif. Kedua bisa tempuh penyelesaiannya dengan upaya hukum restoratif justice (penyelesaian diluar pengadilan) dengan catatan kedua belah pihak berdamai.
Kedepan, kata pria yang disapa Also itu, diharapkan kasus serupa tidak terulang kembali. Apabila ada dugaan seseorang atau kelompok melakukan perbuatan melanggar hukum, perda, norma agama atau norma adat, ia menyarankan agar sebaiknya diproses sesuai aturan yang berlaku dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Tegakan prinsip kedaulatan negara hukum yaitu tegakan hukum menggunakan hukum dan tidak boleh main hakim sendiri atau tindakan kekerasan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang perempuan diarak ke tepi pantai Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.00 WIB oleh sekelompok warga. Dua wanita muda itu kemudian diceburkan ke laut, ditendang bahkan dipaksa menanggalkan pakaiannya.
Aksi perundungan itu pun direkam salah seorang dari warga yang berada di lokasi kejadian. Keesokan harinya, video itupun beredar luas di tengah masyarakat.
Mengetahui video tersebut telah beredar luas, pihak korban pun merasa tidak senang dan tidak terima atas kejadian tersebut. Mereka kemudian membuat laporan polisi di Polsek Lengayang pada hari yang sama.