Diberitakan sebelumnya, pasca penggerebekan oknum polisi berinisial JS di Kampung Luar Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, berujung pada pelaporan polisi.
Roki Adinata yang mengaku suami sah FY (selingkuhan JS), membuat laporan polisi pada Kamis (1/9) ke SPKT Polres Pessel.
“Benar, saya sudah membuat laporan polisi. Saya melapor ke SPKT terkait dugaan perselingkuhan yang terjadi beberapa waktu lalu,” katanya pada wartawan di Painan.
Terkait hal tersebut, dia meminta agar kasus perselingkuhan oknum polisi berinisial JS dengan istrinya FY itu diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“FY ini masih istri sah saya. Kami belum bercerai. Jadi, saya minta kasus ini segera diproses (naik). Sebab, ini menyangkut harga diri saya,” ucapnya menegaskan.
Sementara itu, Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan perselingkuhan anggotanya. Ia menyebut, pelaporan itu masih dalam proses penyelidikan pihaknya.
“Kita lihat apakah nanti unsurnya terpenuhi, apakah memenuhi syarat sesuai dengan bukti yang ada, data seperti apa, faktanya seperti apa. Sekarang masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Novianto Taryono.
Meski demikian, Kapolres mengatakan, oknum anggotanya tersebut tidak ditahan dan sudah kembali bertugas seperti biasa. Menurutnya, kasus yang menimpa JS tidak termasuk dalam unsur pidana berat.
“Jadi, kalau pelaku kriminal seperti, pembunuhan, pencurian, narkoba, dalam artian tindak pidananya diatas 5 tahun, itu baru ditahan,” tuturnya.
Halaman : 1 2