Bingung Karya Harus Didaftarkan Sebagai Desain Industri atau Hak Cipta, Ini Penjelasan DJKI

Jumat, 2 September 2022 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham saat menyampaikan perbedaan desain industri dengan hak cipta.

i

Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham saat menyampaikan perbedaan desain industri dengan hak cipta.

Bandasapuluah.com – Dewasa ini, pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting untuk melindungi bisnis maupun karya.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang masih belum memahami harus melindungi karyanya sebagai hak cipta atau desain industri.

“Memahami jenis kekayaan intelektual yang harus dilindungi itu penting karena proses pelindungannya berbeda-beda,” ujar Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anita, desain industri pada intinya adalah tampilan suatu produk. Bentuk ini diungkapkan melalui pola, memiliki kesan estetis, berupa produk komoditas industri, kerajinan atau tangan.

Baca Juga :  DJKI : Indonesia dan Jepang Melakukan Kerja Sama Dalam Percepatan Permohonan Paten

Meski begitu, tidak semua desain bisa dilindungi sebagai desain industri. Menurut Anita, produk desain industri harus bisa dipakai. Berbeda dari hasil karya cipta yang biasanya memiliki desain estetik murni. Tujuan utama dari desain industri adalah membuat produk lebih menarik tanpa mengganggu fungsi produk itu sendiri.

“Yang tidak dapat dilindungi sebagai desain industri itu salah satunya vila dengan air terjun karena dia memiliki unsur estetik murni jadi dia bisa dilindungi sebagai hak cipta,” ujar Anita.

Baca Juga :  DJKI Siapkan RUU Paten dan Desain Industri Demi Sesuaikan Produk Hukum dengan Perkembangan Zaman

Ketentuan Mendaftarkan sebagai Desain Industri

Selain itu, Anita juga menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan desain yang tidak dapat dilindungi sesuai dengan Undang-Undang pasal 4 nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yaitu ketika desain tersebut mengganggu moralitas, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar agama dan kesusilaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pelindungan desain industri juga berbeda dari hak cipta yang bersifat deklaratif. Pelindungan desain industri harus melalui pendaftaran, memiliki unsur kebaruan, dan first to file.

“Jadi kalau sudah punya desain industri, harus didaftarkan dulu sebelum dipublikasikan. Jika sudah terlanjur dibagikan di media sosial misalnya, maka desain tersebut akan ditolak,” terang Anita.

Baca Juga :  DJKI : Indonesia dan Jepang Melakukan Kerja Sama Dalam Percepatan Permohonan Paten

Sementara itu, sistem first to file yang dimaksud adalah sistem pelindungan desain industri yang diberikan pada pemohon pertama yang sesuai dengan ketentuan ke pihak yang berwenang, yaitu DJKI.

Permohonan pelindungan desain industri dapat diajukan secara online, yaitu melalui desainindustri.dgip.go.id.

Pelindungan desain industri berlaku selama 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang. Sedangkan pelindungan hak cipta adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Afrika Selatan membatalkan pembebasan visa bagi warga Palestina yang menghadapi pengungsian | berita
Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana
Konten Ferry Irwandi dinilai menghina korban bencana Sumatera
Celta Vigo mendapatkan kemenangan mengejutkan 2-0 di Bernabeu saat Real Madrid meledak | Berita Sepak Bola
Peringatan perangkat lunak Israel itu telah merambah ponsel di lebih dari 150 negara
Terobosan Kimchi: Studi Baru Mengungkapkan Efek Meningkatkan Kekebalan Tubuh yang Kuat
Fenomena Aliran Sungai yang Tiba-Tiba Airnya Hilang Bikin Khawatir Warga Sumbar, Ahli Geologi Beri Penjelasan
Para Ilmuwan Akhirnya Menjelaskan Penggabungan Dua Lubang Hitam Masif yang “Mustahil” yang Misterius

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 08:20 WIB

Afrika Selatan membatalkan pembebasan visa bagi warga Palestina yang menghadapi pengungsian | berita

Senin, 8 Desember 2025 - 07:59 WIB

Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 07:38 WIB

Konten Ferry Irwandi dinilai menghina korban bencana Sumatera

Senin, 8 Desember 2025 - 07:18 WIB

Celta Vigo mendapatkan kemenangan mengejutkan 2-0 di Bernabeu saat Real Madrid meledak | Berita Sepak Bola

Senin, 8 Desember 2025 - 06:57 WIB

Peringatan perangkat lunak Israel itu telah merambah ponsel di lebih dari 150 negara

Berita Terbaru

Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana

Nasional

Negara Tidak Hadir dalam Mencegah Bencana

Senin, 8 Des 2025 - 07:59 WIB