Eka Putra Tegaskan UU Sumbar adalah Momentum bagi Tanah Datar

Selasa, 2 Agustus 2022 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanah Datar Eka Putra

Bupati Tanah Datar Eka Putra

Bandasapuluah.com – Lahirnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 25 Juli 2022 yang lalu adalah momentum bagi Kabupaten Tanah Datar.

Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan UU tersebut adalah momentum bagi Tanah Datar untuk terus mengembangkan destinasi wisata.

Terutama Puncak Bukit Marapalam yang merupakan tempat di laksanakannya Peristiwa Sumpah Sati Marapalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tempat di langsungkannya peristiwa
Sumpah Sati Marapalam itu adalah di Puncak Marapalam yang berada di Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar,” jelas Eka Putra, Senin (1/8/).

Menurut Eka Putra, pihaknya sudah menginstruksikan OPD yang bergerak di bidang kebudayaan dan pariwisata untuk serius menggarap isu ini.

Baca Juga :  Festival Pamalayu Siap Digelar, Akan ada Pemecahan Rekor MURI

“Orang Minang seluruh dunia ingin tahu dan harus tahu falsafah ABS-SBK. Bagaimana sejarahnya, dan dimana tempatnya. Ini yang harus kita siapkan untuk pengunjung,” terang Eka.

Sekadar diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani UU tentang Provinsi Sumatera Barat. Di dalamnya mengatur falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK), yaitu dalam Pasal 5 huruf c yang berbunyi :

Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku.

Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Baca Juga :  Kebakaran di Lengayang, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah

Dalam bab ‘Penjelasan’, dijelaskan maksud pasal tersebut. Bahwa falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga dijelaskan perihal pengertian adat salingka nagari.

Berikut bunyi penjelasan Pasal 5 c : Pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan “adat salingka nagari” adalah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai dengan prinsip adat yang berlaku secara umum dan diwarisi secara turun-temurun di Minangkabau, serta menjadi sarana mediasi bagi penyelesaian permasalahan warga adat di nagari tersebut.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asyik Karaoke di Room Tertutup, 2 Pasang Muda-Mudi Terjaring Razia Satpol PP di Sutera
Mahyeldi Silaturahmi ke Menko Yusril, Bahas Usulan Tokoh Ranah Minang Jadi Pahlawan Nasional
Satpol PP Pessel Razia Miras, Puluhan Liter Tuak Siap Edar Disita di Tapan
Pasang Tarif Rp1 Juta Sekali Kencan, 4 Wanita Diamankan Satpol PP Pessel di Balai Selasa
Wabup Risnaldi: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Pengingat untuk Ikhlas dan Peduli Sesama
Sentuhan Servant Leadership Fadly-Maigus Dalam Kepemimpinan 100 Hari di Kota Padang
Tak Ada Sapi Berbobot 800 Kg, Pessel Justru Dapat 2 Ekor Kurban dari Presiden Prabowo
Didemo Ratusan Warga, Novermal: Demi Allah, Saya Tak Marah, Ini Persoalan Lama yang Harus Diselesaikan

Berita Terkait

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:17 WIB

Asyik Karaoke di Room Tertutup, 2 Pasang Muda-Mudi Terjaring Razia Satpol PP di Sutera

Sabtu, 14 Juni 2025 - 18:50 WIB

Mahyeldi Silaturahmi ke Menko Yusril, Bahas Usulan Tokoh Ranah Minang Jadi Pahlawan Nasional

Jumat, 13 Juni 2025 - 10:56 WIB

Satpol PP Pessel Razia Miras, Puluhan Liter Tuak Siap Edar Disita di Tapan

Jumat, 13 Juni 2025 - 09:42 WIB

Pasang Tarif Rp1 Juta Sekali Kencan, 4 Wanita Diamankan Satpol PP Pessel di Balai Selasa

Jumat, 6 Juni 2025 - 19:53 WIB

Wabup Risnaldi: Idul Adha Bukan Sekadar Kurban, Tapi Pengingat untuk Ikhlas dan Peduli Sesama

Berita Terbaru

error: Content is protected !!