Korban berumur 16 tahun, dan saat ini telah melahirkan, usai terduga disetubui pelaku.
Riki melanjutkan penangkapan pelaku berawal dari laporan ayah kandung korban. berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/24/VII/2022/SPKT/POLSEKSUTERA/POL Tgl 23 Juli 2022.
“Yang melapor merupakan ayah kandung korban. Ayah korban melapor sebelumnya, pada tanggal 23 Juli 2022,” terang Kapolsek.
Berdasarkan keterangan sementara dari pelaku, perbuatan tidak senonoh itu dilakukan semenjak korban dari kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolsek menjelaskan, usai penangkapan, saat ini terduga pelaku sudah berada di Polsek.
Ia mengatakan, terduga pelaku diamankan untuk pendalaman dan diproses sesuai peraturan yang berlaku.
“Tersangka sekarang kita amankan di Mapolsek Sutera. Nantinya akan di dalami oleh Unit Reskrim guna mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum,” ujarnya.
Diancam pidana 15 tahun penjara….
Klik untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya….
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya