Bandasapuluah.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan peringatan serius kepada Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan.
Muhadjir memperingatkan agar Dewas BPJS Kesehatan bertindak tegas bila ada penyimpangan. Menurutnya, bila ada penyimpangan bukan lagi diberi peringatan melainkan harus ditindak.
“Dewan pengawas tidak boleh ada excuse kalau ada penyimpangan. Jangan diperingati lagi, tapi harus langsung ditindak. Karena ini adalah amanah UUD yang harus kita tegakkan didalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.
Kata Muhadjir, Dewas BPJS Kesehatan memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan pengurusan BPJS oleh direksi dan memberikan nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan sosial. Untuk itu, dalam pelaksanaannya, Dewas BPJS Kesehatan diharapkan mampu bersikap tegas jika terjadi penyimpangan.
Hal itu disampaikan Muhajir Effendy saat Penyerahan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2026 di Kantor Kemenko PMK, Senin (18/7).
Ia melanjutkan, untuk memaksimalkan kinerja BPJS Kesehatan, diharapkan setidaknya sebulan sekali dewas memberikan masukan dan perbaikan terhadap BPJS Kesehatan.
“Adalah kewajiban dari pengawas untuk mengawasi, dan yang diawasi harus terima kritikan dan masukan dari pengawas. Upayakan paling tidak setiap bulan harus ada masukan. Karena saya kira BPJS kesehatan masih terlalu banyak bopengnya yang bisa dikritisi, dikoreksi dan dilakukan perbaikan,” ungkap Muhadjir.
Adapun Ketua sekaligus Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk sisa masa jabatan tahun 2021-2026 yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo ialah Prof dr Abdul Kadir.
Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 65/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sisa masa jabatan tahun 2021-2026. Pengangkatan Abdul Kadir tersebut juga sekaligus menggantikan almarhum Achmad Yurianto yang telah wafat pada 21 Mei 2022 lalu.
Muhadjir berharap, dengan penunjukkan Dewan Pengawas yang baru dapat terjalin kerjasama yang baik antara Dewan Pengawas dan BPJS Kesehatan.
“Sekali lagi selamat kepada Prof Abdul Kadir. Mudah-mudahan dengan kehadiran bpk Abdul Kadir, kerjasama antara BPJS kesehatan dan dewan pengawas semakin baik. Dapat menjadi counter part, yakni pasangan yang berlawanan namun saling melengkapi,” pungkasnya.