Mawardi Roska Imbau ASN Tidak Gunakan Mobnas Untuk Mudik Lebaran

Sabtu, 30 April 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandasapuluah.com – Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Mawardi Roska mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau kegiatan lainnya di luar kegiatan dinas selama lebaran 1443 Hijiriah.

Hal tersebut disampaikan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Ya, kita di daerah juga menindaklanjuti SE Menpan RB itu, salah satunya mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik atau kegiatan lainnya di luar kegiatan dinas selama lebaran 1443 Hijriah,” jelas Mawardi, Selasa (26/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, kata dia, ASN di Pessel sangat mematuhi ketentuan itu. Selama ini berkaca dari lebaran tahun sebelumnya, mobil dinas yang ada tidak digunakan untuk keperluan mudik lebaran.

Kendaraan Perorangan Dinas merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.

Baca Juga :  Pesisir Selatan Kini Miliki Doktor Islamic Socialwork

Dikutip dari situs resmi menpan.go.id, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.

Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Baca Juga :  PAN dan PKS: Dua Parpol yang Berbeda Nasib di Pilkada Pesisir Selatan

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penguatan SDM, Bawaslu Pesisir Selatan Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Lembaga
Lepas Rindu dan Perkuat Silaturahmi, Halal Bihalal Ikesta Jabodetabek Sukses Digelar
MDN-Global Ucapkan Selamat atas Pengukuhan IKM Qatar: Perkuat Jejaring Diaspora Minang di Dunia Internasional
Viral Video Mobil Bongkar Tangki di Pessel Usai Isi BBM di SPBU, Begini Penjelasannya
Tim Gabungan Amankan Seorang PSK di Pessel, Terungkap Layani Pelanggan dengan Tarif Rp300 Ribu
Tim Gabungan Tertibkan Tempat Hiburan Nakal di Pessel, 7 Pemandu dan 1 PSK Diamankan
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Pesisir Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
Apresiasi Kinerja Kejari Pessel, Vega Handayani Desak Penahanan Tersangka Korupsi di Sungai Nyalo Segera Dilakukan

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 22:49 WIB

Penguatan SDM, Bawaslu Pesisir Selatan Dorong Profesionalisme dan Kemandirian Lembaga

Senin, 5 Mei 2025 - 19:23 WIB

Lepas Rindu dan Perkuat Silaturahmi, Halal Bihalal Ikesta Jabodetabek Sukses Digelar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:22 WIB

MDN-Global Ucapkan Selamat atas Pengukuhan IKM Qatar: Perkuat Jejaring Diaspora Minang di Dunia Internasional

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:00 WIB

Viral Video Mobil Bongkar Tangki di Pessel Usai Isi BBM di SPBU, Begini Penjelasannya

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:09 WIB

Tim Gabungan Amankan Seorang PSK di Pessel, Terungkap Layani Pelanggan dengan Tarif Rp300 Ribu

Berita Terbaru

Lirik Lagu Minang Rindu Takubua Dalam Ciptaan Thomas Arya

Lirik Lagu Minang

Lirik Lagu Minang Rindu Takubua Dalam – Thomas Arya

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:04 WIB

error: Content is protected !!