Mawardi Roska Imbau ASN Tidak Gunakan Mobnas Untuk Mudik Lebaran

Sabtu, 30 April 2022 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandasapuluah.com – Sekretaris Daerah Pesisir Selatan Mawardi Roska mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik atau kegiatan lainnya di luar kegiatan dinas selama lebaran 1443 Hijiriah.

Hal tersebut disampaikan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Ya, kita di daerah juga menindaklanjuti SE Menpan RB itu, salah satunya mobil dinas tidak boleh dipakai untuk mudik atau kegiatan lainnya di luar kegiatan dinas selama lebaran 1443 Hijriah,” jelas Mawardi, Selasa (26/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, kata dia, ASN di Pessel sangat mematuhi ketentuan itu. Selama ini berkaca dari lebaran tahun sebelumnya, mobil dinas yang ada tidak digunakan untuk keperluan mudik lebaran.

Baca Juga :  Pelaku Judi Online Tertangkap Tangan oleh Polisi di Tapan Pessel

Kendaraan Perorangan Dinas merupakan kendaraan yang telah ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang untuk digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri.

Dikutip dari situs resmi menpan.go.id, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat lebaran.

Namun demikian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga :  Terkait Ranperda CSR, Syaiful Ardi: Peraturan Bupati Bisa Jadi Solusi

Dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini, disebutkan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga :  Termasuk Sutera, Ini 3 Kecamatan dengan Jalan Rusak Berat Terpanjang di Pesisir Selatan

Selain itu bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Politisi AfD di Partai Republik Muda: “America First” bertemu dengan “Jerman First”
Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan
Gelar Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Soroti Bukti Pembanding
Beragam Kepentingan dan Realitas Paradoks dalam Kebijakan Inggris terhadap Tiongkok
Tersangka Rizal Fadillah dengan berapi-api Sebut Jokowi Harus Dihukum Kasus Khusus di Polda Metro
Viral Video Link Durasi 4 Menit 10 Detik dengan Tangan Diikat, Pelaku Diduga Karyawan Pabrik di Brebes
BGN: Kepala Daerah Bisa Merekomendasikan Pembubaran MBG Kitchen
Gugat Cerai Ridwan Kamil, Akun Instagram Zara Hilang!

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 16:15 WIB

Politisi AfD di Partai Republik Muda: “America First” bertemu dengan “Jerman First”

Senin, 15 Desember 2025 - 15:54 WIB

Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan

Senin, 15 Desember 2025 - 15:33 WIB

Gelar Kasus Ijazah Jokowi, Pengacara Roy Suryo Cs Soroti Bukti Pembanding

Senin, 15 Desember 2025 - 15:12 WIB

Beragam Kepentingan dan Realitas Paradoks dalam Kebijakan Inggris terhadap Tiongkok

Senin, 15 Desember 2025 - 14:51 WIB

Tersangka Rizal Fadillah dengan berapi-api Sebut Jokowi Harus Dihukum Kasus Khusus di Polda Metro

Berita Terbaru

Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan

Nasional

Pengacara Cedera Pribadi Butler Kahn Mengumumkan Kelanjutan

Senin, 15 Des 2025 - 15:54 WIB