Ranperda CSR Untuk Kemaslahatan Masyarakat Pessel

Senin, 24 Januari 2022 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dikatakan, CSR merupakan tuntutan negara terhadap komitmen perusahaan untuk turut berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan atau perusahaan itu sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat.

“Semua itu perlu diinventarisir untuk mengoptimalkan peran serta dunia usaha dalam upaya menyejahterakan masyarakat Pessel,” ujarnya.

Al Jufri melanjutkan, pengajuan Ranperda dilandaskan atas semangat dan keinginan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memang membuka peluang bagi Pemda untuk mengkoordinir dan menyelaraskan kegiatan CSR perusahaan untuk kepentingan masyarakat Daerah.

“Penyelarasan tersebut dilakukan dalam upaya kita memenuhi kebutuhan pembangunan maupun aspek sosial lainnya yang sangat perlu dan dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga program tanggungjawab sosial dan lingkungan yang ada pada perusahaan dapat dioptimalkan pemanfaatannya,” lanjutnya.

Dalam rancangan Peraturan Daerah ini, sambungnya, peran Pemda diarahkan untuk memfasilitasi penyelenggaraan CSR perusahaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.

Baca Juga :  Rata-rata Lama Sekolah Penduduk Pesisir Selatan Cuma Setara Kelas 9 SMP

“Sektor yang menjadi sasaran adalah bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, seni dan budaya, kesejahteraan sosial dan keagamaan, kewirausahaan, infrastrutur, lingkungan, dan atau bidang lainnya yang disepakati oleh erusahaan dan Pemda,” sambungnya.

Kata Jufri, tujuan pengaturan CSR perusahaan yang dikehendaki adalah mendorong terwujudnya komitmen dan kepedulian perusahaan untuk terus berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kabupaten Pesisir Selatan secara terarah.

“Sesuai dengan kebutuhan melalui kesepakatan dan koordinasi serta sinergi antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Daerah.”

Baca Juga :  Sasar ASN dan Non-ASN, BINDA Sumbar Gelar Vaksinasi di Kantor Bupati Pessel

“Kita mesti memberikan arahan kepada perusahaan dalam membuat perencanaan dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaannya, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

“Kita mesti dan perlu membuat terobosan dan sejarah baru bagi perjalanan kita menjadi Anggota Legislatif di Daerah. Agar menjadi sesatu yang dapat kita bisik-bisikan kepada generasi setelah kita, bahwasanya pada periode kita ini adanya terobosan baru, yaitu pengajuan Ranperda inisiatif DPRD,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kesalahan Fatal! Bupati Aceh Selatan Berpotensi Dicopot Karena Umrah Saat Bencana
Karakter Asli Zulhas di Luar Konten, Abaikan Sapaan Warga Sibolga Usai Pamer Nasi Pelet
Bani Suhaila… kota yang menolak pemusnahan di garis api
Kamar Tersembunyi Ditemukan di Piramida Menkaure: Peneliti Mengungkap Dua Kamar Kosong Misterius
Viral Aktivis Kalaweit Akhirnya Ungkap 9 Tahun Diabaikan, Ditekan, dan Dilarang Posting oleh Kementerian Kehutanan
Rekap Sore – Jaringan RakyatPos
Bikin Susno Duadji Marah Gara-gara Pernyataannya Soal Banjir Sumatera, Ini Sosok Menteri Kehutanan Raja Juli
Mungkinkah penangkapan lokal PM Israel di New York dimungkinkan secara hukum berdasarkan hukum internasional? – Pemantau Timur Tengah

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 13:58 WIB

Kesalahan Fatal! Bupati Aceh Selatan Berpotensi Dicopot Karena Umrah Saat Bencana

Senin, 8 Desember 2025 - 13:36 WIB

Karakter Asli Zulhas di Luar Konten, Abaikan Sapaan Warga Sibolga Usai Pamer Nasi Pelet

Senin, 8 Desember 2025 - 13:15 WIB

Bani Suhaila… kota yang menolak pemusnahan di garis api

Senin, 8 Desember 2025 - 12:54 WIB

Kamar Tersembunyi Ditemukan di Piramida Menkaure: Peneliti Mengungkap Dua Kamar Kosong Misterius

Senin, 8 Desember 2025 - 12:33 WIB

Viral Aktivis Kalaweit Akhirnya Ungkap 9 Tahun Diabaikan, Ditekan, dan Dilarang Posting oleh Kementerian Kehutanan

Berita Terbaru

Bani Suhaila... kota yang menolak pemusnahan di garis api

Nasional

Bani Suhaila… kota yang menolak pemusnahan di garis api

Senin, 8 Des 2025 - 13:15 WIB