Dikatakan, CSR merupakan tuntutan negara terhadap komitmen perusahaan untuk turut berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan atau perusahaan itu sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat.
“Semua itu perlu diinventarisir untuk mengoptimalkan peran serta dunia usaha dalam upaya menyejahterakan masyarakat Pessel,” ujarnya.
Al Jufri melanjutkan, pengajuan Ranperda dilandaskan atas semangat dan keinginan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memang membuka peluang bagi Pemda untuk mengkoordinir dan menyelaraskan kegiatan CSR perusahaan untuk kepentingan masyarakat Daerah.
“Penyelarasan tersebut dilakukan dalam upaya kita memenuhi kebutuhan pembangunan maupun aspek sosial lainnya yang sangat perlu dan dibutuhkan oleh masyarakat, sehingga program tanggungjawab sosial dan lingkungan yang ada pada perusahaan dapat dioptimalkan pemanfaatannya,” lanjutnya.
Dalam rancangan Peraturan Daerah ini, sambungnya, peran Pemda diarahkan untuk memfasilitasi penyelenggaraan CSR perusahaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.
“Sektor yang menjadi sasaran adalah bidang pendidikan, kesehatan, olahraga, seni dan budaya, kesejahteraan sosial dan keagamaan, kewirausahaan, infrastrutur, lingkungan, dan atau bidang lainnya yang disepakati oleh erusahaan dan Pemda,” sambungnya.
Kata Jufri, tujuan pengaturan CSR perusahaan yang dikehendaki adalah mendorong terwujudnya komitmen dan kepedulian perusahaan untuk terus berpartisipasi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan kabupaten Pesisir Selatan secara terarah.
“Sesuai dengan kebutuhan melalui kesepakatan dan koordinasi serta sinergi antara pihak perusahaan dengan Pemerintah Daerah.”
“Kita mesti memberikan arahan kepada perusahaan dalam membuat perencanaan dan pelaksanaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaannya, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
“Kita mesti dan perlu membuat terobosan dan sejarah baru bagi perjalanan kita menjadi Anggota Legislatif di Daerah. Agar menjadi sesatu yang dapat kita bisik-bisikan kepada generasi setelah kita, bahwasanya pada periode kita ini adanya terobosan baru, yaitu pengajuan Ranperda inisiatif DPRD,” pungkasnya.
Halaman : 1 2