Lebih lanjut, pria kelahiran 6 Juni 45 tahun yang lalu itu menyampaikan negara telah mengatur secara rinci tentang pengangkatan seorang camat. Dalam UU no 23 tahun 2014 pasal 224 ayat 2 disebutkan Bupati/walikota wajib mengangkat camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan.
“Dalam penjelasan, bahwa yang dimaksud dengan ‘menguasai pengetahuan teknis
pemerintahan’ adalah dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana
pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.”
“Kita tidak tau apakah yang bersangkutan memenuhi persyaratan tersebut diatas, kalau ternyata tidak maka sangat patut pengangkatannya di tinjau ulang lagi,” ungkapnya.
“Kalau pengangkatannya itu tidak sesuai dengan aturan, Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati harus meninjau ulang pengangkatan Jamalus sebagai Camat Lengayang,” tutup Nasrianto.
Halaman : 1 2