Lebih lanjut, ia membenarkan Camat Lengayang belum mengikuti diklat kepamongprajaan. Akan tetapi, sambungnya, bukan hanya Camat Lengayang seorang saja yang belum mengikuti diklat tersebut. Ada beberapa camat lainnya yang berstatus demikian.
Mantan Kadis Perpustakaan dan Arsip Pessel itu menjelaskan ada beberapa syarat seorang pegawai negeri sipil diangkat menjadi camat.
Pertama, berlatar belakang pendidikan pemerintahan, sarjana hukum dan administrasi pendidikan lainnya. Kedua, pernah bertugas di kecamatan.
Ketiga, lanjut Mawardi, bagi yang tidak memenuhi kedua syarat dapat diangkat bila yang bersangkutan pangkatnya sudah memenuhi dengan catatan yang bersangkutan akan di diklat kepamongprajaan.
Halaman : 1 2