Dewan Pengawas PDAM Tolak Rencana Kerja Perusahaan yang Diajukan Direksi

Rabu, 19 Januari 2022 - 03:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor PDAM Tirta Langkisau Pesisir Selatan

Kantor PDAM Tirta Langkisau Pesisir Selatan

Bandasapuluah.com–Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), menolak Rencana Kerja Perusahaan (RKP) 2022.

Ketua Dewan Pengawas Syahrial Effendi mengatakan, RKP yang diajukan direksi belum menggambarkan inovasi dan prospek bagi majunya bisnis perusahaan, sehingga sulit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) air itu untuk berkembang.

“Justeru apa yang diajukan terlalu banyak belanja yang tidak jelas diantaranya dana bencana dan pembelian peralatan yang tidak perlu,” ujarnya pada Bandasapuluah.com Selasa (18/1/2022) di Painan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai aturan direksi PDAM wajib membuat RKP setiap tahun sebagai kontrak kinerja dan sekaligus penjabaran rencana kerja 5 tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Baca Juga :  Diduga Rugikan Negara Rp835 Juta, 2 Eks Pejabat PDAM Tirta Langkisau Kini Mendekam di Rutan Kelas II Painan

Dokumen kontrak kinerja atau RKP yang disusun direksi harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas dan selanjutnya diajukan bersama-sama pada bupati untuk meminta persetujuan.

Syahrial melanjutkan direksi sudah saatnya memiliki intuisi bisnis, sehingga keberadaan PDAM sebagai sebuah perusahaan pelat merah hendaknya mampu berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan selalu minta uang sama rakyat. Jadi, di samping pelayanan publik, harus ada juga orientasi bisnisnya sebagai badan usaha,” terangnya.

Baca Juga :  Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi

Secara terpisah Kepala Kasubag BUMD Bagian Perekonomian Pesisir Selatan Rafna mengatakan hingga kini direksi PDAM masih belum memberikan kontrak kinerjanya sesuai target 5 tahunan yang dibuat.

Karena itu pihaknya meminta agar jajaran manajemen segera menyampaikannya, karena kontrak kinerja merupakan sesuatu yang wajib dan sekaligus bentuk komitmen pengurus perusahaan terhadap kinerjanya.

Ketika ditanyai soal laporan keuangan dan alokasi APBD selama periode 2021-2022 dirinya mengaku tidak berhak memberikan dan itu merupakan kewenangan PDAM untuk menyampaikannya pada publik.

“Kalau itu kami tidak bisa secara langsung memberikannya. Sebaiknya minta langsung pada direksi,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IKM Qatar Audiensi dengan Gubernur Sumbar, Bahas Sinergi Perantau dan Pemerintah Daerah
Lengayang Gempar, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sela Batu Penahan Abrasi Pantai Pasir Putih
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelarian Pria 21 Tahun Asal Pessel Berakhir di Tangerang
Munas VI PKPS Sukses Digelar, Panitia Apresiasi Dukungan Semua Elemen
Ahman Nurdin: Dinamika Munas VI PKPS Tunjukkan Semangat Demokrasi Perantau
Ahman Nurdin Apresiasi Kehadiran DPW dan DPD PKPS di Munas VI
Enidawati Rauf Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Adi Karsyaf sebagai Ketua Umum DPP PKPS
Adi Karsyaf Nahkodai DPP PKPS 5 Tahun Ke Depan

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:39 WIB

IKM Qatar Audiensi dengan Gubernur Sumbar, Bahas Sinergi Perantau dan Pemerintah Daerah

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Lengayang Gempar, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sela Batu Penahan Abrasi Pantai Pasir Putih

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:54 WIB

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelarian Pria 21 Tahun Asal Pessel Berakhir di Tangerang

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:32 WIB

Munas VI PKPS Sukses Digelar, Panitia Apresiasi Dukungan Semua Elemen

Senin, 30 Juni 2025 - 12:31 WIB

Ahman Nurdin Apresiasi Kehadiran DPW dan DPD PKPS di Munas VI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!