Pemerintah yang demokratis, lanjutnya, adalah wujud dari tata kelola pemerintahan yang baik. “Pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang bersifat terbuka terhadap kritik dan kontrol sepenuhnya ada pada rakyat,” sebutnya.
Karena itu, ia menegaskan kegiatan pembangunan yang berasal dari dana negara, masyarakat wajib mengetahuinya dan tak boleh ada yang menutupi.
“Selayak dan seharusnya masyarakat mengetahui kegiatan tersebut agar penggunaan dan distribusinya tepat guna dan tepat sasaran,” tegas Rudi.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, adanya program pembangunan yang didanai oleh pemerintah tetapi tidak adanya keterbukaan dan cenderung di tutup-tutupi adalah suatu perbuatan melawan hukum.
“Itu tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Rudi menjelaskan.
“Semua informasi kegiatan yang bersumber dari program pemerintah dan masyarkat, apalagi untuk masyarakat maka, wajib masyarakat mengetahuinya dan tidak boleh ada yang menutupi,” pungkasnya.
Halaman : 1 2