Hakim MK Sebut Pilkada Pessel, Pilkada yang Tidak Selesai-selesai

Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesisir Selatan tahun 2020 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, bupati dan wakil bupati hasil pilkada 2020 telah dilantik pada akhir Februari lalu.

Pasalnya, pasangan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus kembali mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Selatan tahun 2020. Hendrajoni-Hamdanus mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya Oktavianus Rizwa secara online pada Kamis, 22 Juli lalu.

Sidang perdana perkara yang teregistrasi dengan nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021 itu digelar di Ruang Sidang Lt 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta, Jumat (13/8) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Pemohon melalui kuasa hukum meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan. Pemohon tidak mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan tetapi pemohon mempersoalkan Isu Konstitusionalitas, Hukum dan Moral dari sejumlah Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangkaian tahapan pemilihan yang cacat formil, bersifat melawan konstitusi, hukum dan moral.

“Bismillahirrahmanirrahim, sidang dalam perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021 dengan ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang panel tersebut membuka persidangan.

Baca Juga :  Kisruh Pilkada Pessel 2020, Gugatan Banding Hendrajoni Ditolak PTUN Jakarta

Sesaat setelah membuka persidangan, Arief yang juga didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih menyebut Pilkada Pessel sebagai pilkada yang tidak selesai-selesai.

“Ini, ketemu terus jadinya ya. Ini pilkada yang tidak selesai-selesai,” kata Hakim Arief Hidayat sebelum mempersilahkan para pihak memperkenalkan diri.

Untuk diketahui, gugatan tersebut merupakan gugatan ketiga yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh tiga orang pemohon yang disebutkan dari unsur masyarakat atau pemantau dan dari pasangan Hendrajoni Hamdanus sendiri.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Nelayan Air Haji Gelar Aksi Damai di Depan Kantor DPRD Pesisir Selatan
Hadiri Wisuda Tahfidz di SDIT Miftahul Ulum, Wabup Risnaldi Ajak Semua Pihak Dukung Pendidikan Agama
HIPMI Pessel Fasilitasi Investor Jepang Jajaki Kerjasama Multisektor
Hadiri Halal Bihalal Permatalusi, Wabup Risnaldi Ajak Perantau Dukung Pembangunan Pessel
Bupati Hendrajoni Imbau Warga Cek Kesehatan Gratis di Faskes Terdekat
Masyarakat Antusias Ikuti Cek Kesehatan di Car Free Day Pesisir Selatan
Donor Darah Warnai Car Free Day Pesisir Selatan, Warga Antusias Bantu Sesama
Hadiri Pengukuhan Penghulu di Nagari Tambang, Wabup Pessel: Peran Ninik Mamak Penting dalam Pemerintahan

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 23:02 WIB

Ratusan Nelayan Air Haji Gelar Aksi Damai di Depan Kantor DPRD Pesisir Selatan

Rabu, 28 Mei 2025 - 20:52 WIB

Hadiri Wisuda Tahfidz di SDIT Miftahul Ulum, Wabup Risnaldi Ajak Semua Pihak Dukung Pendidikan Agama

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:40 WIB

HIPMI Pessel Fasilitasi Investor Jepang Jajaki Kerjasama Multisektor

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:48 WIB

Hadiri Halal Bihalal Permatalusi, Wabup Risnaldi Ajak Perantau Dukung Pembangunan Pessel

Minggu, 25 Mei 2025 - 20:08 WIB

Masyarakat Antusias Ikuti Cek Kesehatan di Car Free Day Pesisir Selatan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!