Hakim MK Sebut Pilkada Pessel, Pilkada yang Tidak Selesai-selesai

Jumat, 13 Agustus 2021 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pesisir Selatan tahun 2020 terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun, bupati dan wakil bupati hasil pilkada 2020 telah dilantik pada akhir Februari lalu.

Pasalnya, pasangan bupati dan wakil bupati Pesisir Selatan nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus kembali mengajukan gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Pesisir Selatan tahun 2020. Hendrajoni-Hamdanus mengajukan gugatan ke MK melalui kuasa hukumnya Oktavianus Rizwa secara online pada Kamis, 22 Juli lalu.

Sidang perdana perkara yang teregistrasi dengan nomor 148/PHP.BUP-XIX/2021 itu digelar di Ruang Sidang Lt 4 Gedung 1 Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6-7, Jakarta, Jumat (13/8) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Pemohon melalui kuasa hukum meminta pembatalan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan. Pemohon tidak mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara antara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan tetapi pemohon mempersoalkan Isu Konstitusionalitas, Hukum dan Moral dari sejumlah Keputusan KPU Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangkaian tahapan pemilihan yang cacat formil, bersifat melawan konstitusi, hukum dan moral.

“Bismillahirrahmanirrahim, sidang dalam perkara 148/PHP.BUP-XIX/2021 dengan ini dibuka dan terbuka untuk umum,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang memimpin sidang panel tersebut membuka persidangan.

Baca Juga :  Kisruh Pilkada Pessel 2020, Gugatan Banding Hendrajoni Ditolak PTUN Jakarta

Sesaat setelah membuka persidangan, Arief yang juga didampingi Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dan Enny Nurbaningsih menyebut Pilkada Pessel sebagai pilkada yang tidak selesai-selesai.

“Ini, ketemu terus jadinya ya. Ini pilkada yang tidak selesai-selesai,” kata Hakim Arief Hidayat sebelum mempersilahkan para pihak memperkenalkan diri.

Untuk diketahui, gugatan tersebut merupakan gugatan ketiga yang dialamatkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pesisir Selatan terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Pesisir Selatan tahun 2020.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh tiga orang pemohon yang disebutkan dari unsur masyarakat atau pemantau dan dari pasangan Hendrajoni Hamdanus sendiri.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IKM Qatar Audiensi dengan Gubernur Sumbar, Bahas Sinergi Perantau dan Pemerintah Daerah
Lengayang Gempar, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sela Batu Penahan Abrasi Pantai Pasir Putih
Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelarian Pria 21 Tahun Asal Pessel Berakhir di Tangerang
Munas VI PKPS Sukses Digelar, Panitia Apresiasi Dukungan Semua Elemen
Ahman Nurdin: Dinamika Munas VI PKPS Tunjukkan Semangat Demokrasi Perantau
Ahman Nurdin Apresiasi Kehadiran DPW dan DPD PKPS di Munas VI
Enidawati Rauf Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Adi Karsyaf sebagai Ketua Umum DPP PKPS
Adi Karsyaf Nahkodai DPP PKPS 5 Tahun Ke Depan

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:39 WIB

IKM Qatar Audiensi dengan Gubernur Sumbar, Bahas Sinergi Perantau dan Pemerintah Daerah

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Lengayang Gempar, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sela Batu Penahan Abrasi Pantai Pasir Putih

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:54 WIB

Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelarian Pria 21 Tahun Asal Pessel Berakhir di Tangerang

Selasa, 1 Juli 2025 - 13:32 WIB

Munas VI PKPS Sukses Digelar, Panitia Apresiasi Dukungan Semua Elemen

Senin, 30 Juni 2025 - 12:31 WIB

Ahman Nurdin Apresiasi Kehadiran DPW dan DPD PKPS di Munas VI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!