Padangpanjang, Bandasapuluah.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Padangpanjang menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di ruas Jalan Abdul Muis, M. Syafe’i dan Pasar Baru. Belum cukup seminggu sejak ditertibkan, telah ada yang melanggar dan berdagang di kawasan tersebut.
“Kami terus memantau kondisi di tiga ruas jalan yang dipakai PKL. Masih saja ditemukan pelanggaran,” ungkap Kabid Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Damkar, Herick Eka Putra.
Dikatakan Herick, anggotanya kembali mengingatkan PKL dan pemilik lapak sol sepatu untuk benar-benar mematuhi ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padangpanjang.
“Berdasarkan hasil koordinasi kita dengan Kabid Pasar (Romi Ar Rahman), akan dilakukan pemindahan mereka ke lokasi yang lebih baik dan layak,” sebutnya.
Ditambahkan Herick, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerja sama dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang.
“Kepada masyarakat yang masih melanggar, kami tidak bosan-bosan mengimbau agar berpartisipasi dalam menjaga ketenteraman, ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.