Padangpanjang, Bandasapuluah.com – Menyikapi perkembangan kasus Covid-19 di Kota Padangpanjang yang semula di zona kuning menjadi zona oranye, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Padangpanjang menggelar rapat koordinasi di Hall lantai III Balaikota, Rabu (5/5).
Dalam rakor tersebut ada beberapa keputusan penting yang disepakati. Salah satunya, jika nantinya Padangpanjang berada dalam zona merah atau beresiko tinggi, maka pelaksanaan Shalat ‘Id akan dilaksanakan di rumah.
“Jika Padang Panjang tetap di zona oranye (risiko sedang), maka Shalat ‘Id tidak dilaksanakan di lapangan. Melainkan di masjid atau mushalla,” sebut Wali Kota Padangpanjang Fadly Amran Datuak Paduko Malano saat memimpin rapat bersama Wakil Wali Kota Padangpanjang Asrul dan Ketua DPRD Padangpanjang Mardiansyah.
Rapat yang dihadiri Kapolres, AKBP Apri Wibowo SIK, Dandim 0307/TD Letkol Inf Wisyudha Utama, Kajari, ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan agama, Danyon B Pelopor Brimob, Dan Secata B, Kakan Kemenag, Karutan Kelas IIB, sekda, asisten, staf ahli dan kepala OPD serta undangan lainnya itu menyepakati beberapa poin penting lainnya sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 saat perayaan Idul Fitri 1442 H ini.
Diantaranya pelaksanaan ibadah shalat berjamaah di bulan Ramadan di masjid atau mushalla, jamaah diminta untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Di antaranya memakai masker, mencuci tangan dan membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid/mushalla diminta memfasilitasi masker, sabun cuci tangan dan mengatur shaf shalat hingga akhir Ramadan ini.
Selain itu, Fadly menegaskan, agar Tim Satgas Covid-19 terus melakukan Operasi Yustisi di tempat-tempat keramaian di Kota Padangpanjang.
“Mengingat suasana Kota Padangpanjang yang akhir-akhir ini ada peningkatan kunjungan dari masyarakat di sekitar Padang Panjang, kita harapkan untuk Satgas tetap melakukan Operasi Yustisi guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Kata Fadly, meningkatnya status Padang Panjang dari zona kuning ke zona oranye, Satgas harus menerapkan beberapa langkah jitu. Salah satunya melarang adanya kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan.
“Berdasarkan edaran menteri, kita harus membatasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang atau membuat kerumunan,” tutur Fadly.
Dalam rakor tersebut, Fadly juga menggambarkan, berbagai upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 agar tetap terus dijalankan, seperti tracking, tracing, treatment, pemberian vaksin, dan Operasi Yustisi.
“Untuk tempat wisata, restoran dan warung, harus kita perhatikan penerapan prokesnya. Karena jika kita lengah, saat zona oranye ini, sangat berpotensi naik menjadi zona merah,” ucapnya.