Demi meningkatkan layanan keterbukaan informasi publik, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama Pemerintah Kota Pariaman, yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Admin PPID dari masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah), bertempat di ruang rapat wakil walikota, Balaikota Pariaman, Jum’at (30/4).
“PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi di badan publik, dimana PPID mempunyai fungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik, sesuai dengan amanat UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Sekretaris Dinas Kominfo Kota Pariaman, Yurnalis, ketika membuka Sosialisasi Bimtek Admin PPID ini.
Yurnalis mengatakan, bahwa seiring dengan perkembangan era reformasi dan era keterbukaan informasi publik, peran PPID semakin strategis dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
“PPID harus dapat memberikan layanan, dan menyebarluaskan informasi tentang kebijakan hingga program-program kerja lembaganya kepada semua elemen masyarakat, demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yaitu transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat di pertanggungjawabkan,” jelasnya.
“Dapat kami sampaikan juga, bahwa pada Tahun 2020 kemaren, PPID Kota Pariaman baru mendapatkan predikat “Informatif” dimana capaian predikat informatif ini, merupakan predikat yang tertinggi dalam penyampaian keterbukaan informasi publik, dan kita harus bisa mempertahankan predikat tersebut,” ungkapnya menambahkan.