Jabat Ketum Demokrat Versi KLB, Ternyata Segini Kekayaan Moeldoko

Minggu, 14 Maret 2021 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandasapuluah.com – Kepala Staf Kepresidenan Jend. (Purn) Moeldoko kembali menjadi perbincangan setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Penetapan itu digelar melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang mengatasnamakan Partai Demokrat, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021.

Adapun selama ini Partai Demokrat dipimpin oleh Agus Harimuri Yudhoyono (AHY), anak sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Simpang siur kabar kudeta kepemimpinan AHY telah berlangsung selama sebulan terakhir. Sampai akhirnya KLB berlangsung dan nama Moeldoko jadi perbincangan publik.

Baca Juga :  Rayakan HUT ke-21, DPC Demokrat Pessel Gelar Turnamen Voli hingga Santuni Anak Yatim

Lantas, berapa kekayaan pria kelahiran Kediri 63 tahun silam tersebut?

Sebagai pejabat publik, Moeldoko memiliki sejumlah harta kekayaan yang dilaporkan dan tercatat pada laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Dalam laporan terakhir pada 30 Maret 2020, total harta kekayaan yang dimiliki Moeldoko senilai Rp 46,137 miliar dan didominasi aset properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp 33,437 miliar.

Tanah dan bangunan milik Moeldoko berjumlah 11 buah dan tersebar di empat kota di Indonesia. Adapun aset properti tersebut sebagai berikut:

Baca Juga :  Joman Tuduh Tokoh Demokrat Amankan 700 Barang Bukti

1. Tanah seluas 27.995 m² di Bogor senilai Rp 1,2 miliar.

2. Tanah dan bangunan seluas 250 m²/180 m² di Kota Jakarta Timur senilai Rp 3,5 miliar.

3. Tanah dan bangunan seluas 585 m²/600 m² di Kota Jakarta Timur senilai Rp 7 miliar.

4. Tanah seluas 1.531 m² di Pasuruan senilai Rp 420 juta

5. Tanah seluas 5.800 m² di Pasuruan senilai Rp 820 miliar.

6. Tanah seluas 1.554 m² di Pasuruan senilai Rp 300 juta

Baca Juga :  Ini Alasan Ali Tanjung Mundur dalam Pencalonan Ketua DPC Partai Demokrat Pessel

7. Tanah dan bangunan seluas 115 m²/85 m² di Pasuruan senilai Rp 1,1 miliar.

8. Tanah seluas 118 m² di Pasuruan senilai Rp 961 juta

9. Tanah seluas 215 m² di Pasuruan senilai Rp 530 juta.

10. Tanah dan bangunan seluas 115 m²/85 m² di Kota Pasuruan senilai Rp 1,1 miliar.

11. Tanah dan bangunan seluas 775 m²/775 m² di Kota Surabaya senilai Rp 16,5 miliar.

Selanjutnya: Sementara itu, Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat itu….

Halaman :

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tersangka Rizal Fadillah dengan berapi-api Sebut Jokowi Harus Dihukum Kasus Khusus di Polda Metro
Viral Video Link Durasi 4 Menit 10 Detik dengan Tangan Diikat, Pelaku Diduga Karyawan Pabrik di Brebes
BGN: Kepala Daerah Bisa Merekomendasikan Pembubaran MBG Kitchen
Gugat Cerai Ridwan Kamil, Akun Instagram Zara Hilang!
Deforestasi Hilangkan 18 Lapangan Sepak Bola Hutan Per Menit ‎ – Tribun Rakyat
Mohamed vs Pizarro, dua teknisi yang saling counter di final: La Volpe
Hadiri Kasus Khusus Ijazah Palsu Jokowi, Wartawan Berharap Roy Suryo Cs Segera Ditahan
Paulina Goto merilis lagunya “Christmas with you” – Diario Basta!

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 14:51 WIB

Tersangka Rizal Fadillah dengan berapi-api Sebut Jokowi Harus Dihukum Kasus Khusus di Polda Metro

Senin, 15 Desember 2025 - 14:30 WIB

Viral Video Link Durasi 4 Menit 10 Detik dengan Tangan Diikat, Pelaku Diduga Karyawan Pabrik di Brebes

Senin, 15 Desember 2025 - 14:09 WIB

BGN: Kepala Daerah Bisa Merekomendasikan Pembubaran MBG Kitchen

Senin, 15 Desember 2025 - 13:48 WIB

Gugat Cerai Ridwan Kamil, Akun Instagram Zara Hilang!

Senin, 15 Desember 2025 - 13:27 WIB

Deforestasi Hilangkan 18 Lapangan Sepak Bola Hutan Per Menit ‎ – Tribun Rakyat

Berita Terbaru

Gugat Cerai Ridwan Kamil, Akun Instagram Zara Hilang!

Nasional

Gugat Cerai Ridwan Kamil, Akun Instagram Zara Hilang!

Senin, 15 Des 2025 - 13:48 WIB