Gugatan Nasrul Abit-Indra Catri Ditolak MK

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Nasrul Abit-Indra Catri terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Sumatera Barat tahun 2020, Selasa (16/2).

”Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua merangkap anggota MK Anwar Usman.

Putusan itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan dismissal/ sela perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Sumatera Barat di Gedung MK, pukul 16.44 Wib hari ini (16/2).

Dalam sidang PHP gugatan Pilkada Sumatera Barat nomor perkara 128/PHP.GUB- XIX/2021 yang disiarkan secara online di akun resmi Youtube MK.

Baca Juga :  Selamat Ulang Tahun Ke-66, Pak Nasrul Abit

Anwar Usman membacakan putusan secara bergantian dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih.

Anwar menjelaskan, berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, maka MK berkesimpulan bahwa eksepsi termohon mengenai kewenangan mahkamah tidak beralasan menurut hukum.

Ia menambahkan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

Baca Juga :  Siapa yang Paling Kaya Antara Darizal Basir, Nasrul Abit dan Hendrajoni?

Permohonan pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

”Eksepsi lain dari termohon, pihak terkait, kedudukan hukum pemohon, dan pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan,” terang Anwar.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kebugaran dan Perkuat Kebersamaan Internal, Personil Polda Babel Gelar Olahraga Bersama
Beberapa Hembusan ‘Gas Tertawa’ Dapat Dengan Cepat Mengangkat Depresi, Temuan Penelitian Besar
Pemecah Karbon Laut Dalam Membalikkan Asumsi Iklim yang Sudah Lama Dianut
Sekretaris Jenderal PBB mengatakan akan terus mendorong solusi 2 negara – BANDASAPULUAH.COM
Sambut HUT Ke-78 Penyidikan Polri, Polda Babel Berikan Santunan ke Panti Asuhan Muhammadiyah dan Baiturrahmah Annur
Said Aqil Minta PBNU Kembalikan Konsesi Tambang: Madharat Lagi
Patroli Dialogis, Bhabinkamtibmas Polsek Anyer Polres Cilegon Kunjungi Warga –
FT memasukkan pemimpin redaksi RT dalam daftar pemimpin tertinggi tahun 2025 — RT Rusia & Bekas Uni Soviet

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:31 WIB

Jaga Kebugaran dan Perkuat Kebersamaan Internal, Personil Polda Babel Gelar Olahraga Bersama

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:11 WIB

Beberapa Hembusan ‘Gas Tertawa’ Dapat Dengan Cepat Mengangkat Depresi, Temuan Penelitian Besar

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:28 WIB

Pemecah Karbon Laut Dalam Membalikkan Asumsi Iklim yang Sudah Lama Dianut

Minggu, 7 Desember 2025 - 01:08 WIB

Sekretaris Jenderal PBB mengatakan akan terus mendorong solusi 2 negara – BANDASAPULUAH.COM

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:46 WIB

Sambut HUT Ke-78 Penyidikan Polri, Polda Babel Berikan Santunan ke Panti Asuhan Muhammadiyah dan Baiturrahmah Annur

Berita Terbaru