SKB 3 Menteri, Ketua MUI Sumbar : Bagaikan Menembak Pipit dengan Meriam

Minggu, 7 Februari 2021 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar

i

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar

SMK Negeri 2 Padang menjadi sempat menjadi sorotan publik terkait video siswa non-muslim diminta berjilbab viral di jagat maya. Atas kejadian itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf.

Hal ini mengakibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan SKB 3 Menteri.

SKB 3 Menteri itu terkait dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban SKB 3 Menteri itupun mendapat berbagai tanggapan. Salah satunya dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar.

Baca Juga :  Otonomi Daerah, Adat Minangkabau dan SKB 3 Menteri

Buya Gusrizal Gazahar menyebut terbitnya SKB 3 Menteri bukan lah penyelesaian. Ia mengatakan hal itu bagaikan menembak pipit dengan meriam.

“Bermula dari kasus seorang siswi di SMKN 2 Padang kemudian berujung dengan SKB 3 menteri. Itu bukan penyelesaian tapi bagaikan, ‘menembak pipit dengan meriam’,” ujarnya.

Sebab, hal tersebut bukannya menjaga sendi-sendi keberagaman tapi malah sebaliknya.

“Membuat ‘kupak-kupak’ tatanan keharmonisan dan kedamaian sesama anak bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, di dalam SKB 3 Menteri, Nadiem mengungkapkan ada enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.

Bahkan, ada beberapa sanksi yang diberikan bila tidak dipatuhi SKB 3 Menteri tersebut.

Berikut enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri yang telah diputuskan oleh tiga menteri:

Baca Juga :  5 Tokoh yang Menolak SKB 3 Menteri, dari Ketua MUI hingga Anggota DPR

1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

  • Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
  • Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

  • Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Baca Juga :  SKB 3 Menteri, Kesatuan Anak Minangkabau

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut
Pasukan Afghanistan dan Pakistan saling tembak saat ketegangan berkobar | Berita Taliban
Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir di Sumut
Peningkatan signifikan jumlah tentara Israel yang bunuh diri pasca perang Gaza
22 Juta Orang Amerika Menghirup Polusi Udara pada Tingkat yang Tidak Aman Akibat Aktivitas Rumah Tangga Biasa Ini
Ketua Unrwa menyambut baik keputusan Majelis Umum PBB yang memperluas mandatnya
“Kami Terkejut”: Para Ilmuwan Menemukan Ladang Hidrotermal Besar-besaran di Mediterania
22 Juta Orang Amerika Menghirup Polusi Udara Tingkat Tidak Aman Dari Aktivitas Rumah Tangga Biasa Ini

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:24 WIB

Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir Sumut

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:03 WIB

Pasukan Afghanistan dan Pakistan saling tembak saat ketegangan berkobar | Berita Taliban

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:42 WIB

Legislator Nasdem Desak Menteri Kehutanan Cabut Izin Perusahaan Nakal Pemicu Banjir di Sumut

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:21 WIB

Peningkatan signifikan jumlah tentara Israel yang bunuh diri pasca perang Gaza

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:00 WIB

22 Juta Orang Amerika Menghirup Polusi Udara pada Tingkat yang Tidak Aman Akibat Aktivitas Rumah Tangga Biasa Ini

Berita Terbaru