SKB 3 Menteri, Ketua MUI Sumbar : Bagaikan Menembak Pipit dengan Meriam

Minggu, 7 Februari 2021 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar

Ketua MUI Sumbar Buya Gusrizal Gazahar

SMK Negeri 2 Padang menjadi sempat menjadi sorotan publik terkait video siswa non-muslim diminta berjilbab viral di jagat maya. Atas kejadian itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf.

Hal ini mengakibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi menerbitkan SKB 3 Menteri.

SKB 3 Menteri itu terkait dengan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penertiban SKB 3 Menteri itupun mendapat berbagai tanggapan. Salah satunya dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar.

Buya Gusrizal Gazahar menyebut terbitnya SKB 3 Menteri bukan lah penyelesaian. Ia mengatakan hal itu bagaikan menembak pipit dengan meriam.

“Bermula dari kasus seorang siswi di SMKN 2 Padang kemudian berujung dengan SKB 3 menteri. Itu bukan penyelesaian tapi bagaikan, ‘menembak pipit dengan meriam’,” ujarnya.

Baca Juga :  Otonomi Daerah, Adat Minangkabau dan SKB 3 Menteri

Sebab, hal tersebut bukannya menjaga sendi-sendi keberagaman tapi malah sebaliknya.

“Membuat ‘kupak-kupak’ tatanan keharmonisan dan kedamaian sesama anak bangsa,” tambahnya.

Sementara itu, di dalam SKB 3 Menteri, Nadiem mengungkapkan ada enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.

Bahkan, ada beberapa sanksi yang diberikan bila tidak dipatuhi SKB 3 Menteri tersebut.

Berikut enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri yang telah diputuskan oleh tiga menteri:

1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

  • Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
  • Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

Baca Juga :  5 Tokoh yang Menolak SKB 3 Menteri, dari Ketua MUI hingga Anggota DPR

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

  • Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Terlibat Prostitusi Bertarif Rp200 Ribu, Remaja 16 Tahun Diamankan Satpol PP Pesisir Selatan
Dugaan TPPO di Pessel Bikin Miris, Anggota DPRD Sumbar Ini Berkomitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas
Hendrajoni: Gerakan Pramuka Pilar Pembentukan Generasi Muda
e-Rissa Diluncurkan, Pesisir Selatan Makin Transparan Kelola Retribusi Sampah
Wakil Bupati Risnaldi Hadiri Pengukuhan Datuak Batuah Nan Kayo di Ampang Pulai
Warga Ranah Pesisir Geger, Kakek 72 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Rambutan
Tingkatkan Nilai Ekonomi, Gambir Pesisir Selatan Akan Jajaki Pasar Eropa
Sarat Inovasi dan Partisipasi Warga, Sungai Gayo Lumpo Siap Rebut Juara Lomba Nagari Tingkat Provinsi 2025

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:54 WIB

Diduga Terlibat Prostitusi Bertarif Rp200 Ribu, Remaja 16 Tahun Diamankan Satpol PP Pesisir Selatan

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:04 WIB

Dugaan TPPO di Pessel Bikin Miris, Anggota DPRD Sumbar Ini Berkomitmen Kawal Kasus Hingga Tuntas

Senin, 23 Juni 2025 - 20:47 WIB

Hendrajoni: Gerakan Pramuka Pilar Pembentukan Generasi Muda

Senin, 23 Juni 2025 - 10:20 WIB

e-Rissa Diluncurkan, Pesisir Selatan Makin Transparan Kelola Retribusi Sampah

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:47 WIB

Wakil Bupati Risnaldi Hadiri Pengukuhan Datuak Batuah Nan Kayo di Ampang Pulai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!