Diduga Berbuat Asusila di Kamar Kos, 5 Anak di Bawah Umur Digrebek Satpol PP Pessel

Jumat, 4 April 2025 - 02:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

5 anak di bawah umur diamankan Satpol PP Pessel yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos-kosan

5 anak di bawah umur diamankan Satpol PP Pessel yang diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos-kosan

BANDASAPULUAH.COM – Lima anak di bawah umur diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) setelah diduga melakukan perbuatan asusila di sebuah kamar kos-kosan Kenagarian Painan Timur, Kecamatan IV Jurai, Rabu (02/04/2025) pagi.

Kelima remaja yang berusia 13 hingga 16 tahun tersebut digerebek pada pukul 08.00 WIB usai dua hari menginap di lokasi tersebut. Mereka yang terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan itu diduga terlibat tindakan tidak senonoh secara bergiliran.

Baca Juga :  Klarifikasi Oknum Pol PP Pessel yang Diduga Cabuli Remaja: Saya Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP dan Damkar Pesisir Selatan Dongki Agung Pribumi mengungkapkan, pihaknya bertindak setelah menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim langsung bergerak untuk verifikasi dan melakukan penggerebekan. Dari pengakuan mereka, mereka sudah dua hari di kamar itu. Ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 27 tentang larangan perbuatan asusila di tempat umum dan penginapan,” tegas Agung.

Baca Juga :  Di Tengah Maraknya Maksiat, Satpol PP Pessel Malah Sibuk Posting Kegiatan Bupati

Dia menjelaskan, Pasal 27 ayat 1 Perda tersebut melarang segala bentuk perbuatan asusila, pornografi, atau pornoaksi di tempat umum, termasuk kos-kosan.

Sementara ayat 4 melarang pembentukan perkumpulan yang mengarah pada tindakan serupa.

Agung menjelaskan, kelima anak tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain penegakan hukum, Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Polres Pesisir Selatan untuk memastikan anak-anak ini mendapatkan pendampingan yang tepat,” tambahnya.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Pesisir Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
Apresiasi Kinerja Kejari Pessel, Vega Handayani Desak Penahanan Tersangka Korupsi di Sungai Nyalo Segera Dilakukan
Mediasi Gagal, Perselisihan Utang di Batang Kapas Pessel Mengarah ke Jalur Hukum
Kejari Pessel Tetapkan Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo Batang Kapas Tersangka Korupsi
Warga Singkulan Sutera Laporkan Pembakar Hutan Adat ke Polres Pesisir Selatan
Jadi Pembicara di Rapat Paripurna HUT Pessel ke-77, Ini Profil Lengkap Prof Deendarlianto
Muara Surantih Terancam Dangkal, Nelayan dan Warga Minta Normalisasi Sungai
Tempat Karaoke di Batang Kapas Ditertibkan Tim Gabungan, Pemandu 16 Tahun Ikut Diamankan

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 11:34 WIB

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Pesisir Selatan, Tak Ada Korban Jiwa

Sabtu, 26 April 2025 - 07:16 WIB

Mediasi Gagal, Perselisihan Utang di Batang Kapas Pessel Mengarah ke Jalur Hukum

Jumat, 25 April 2025 - 13:29 WIB

Kejari Pessel Tetapkan Mantan Wali Nagari Sungai Nyalo Batang Kapas Tersangka Korupsi

Rabu, 23 April 2025 - 23:34 WIB

Warga Singkulan Sutera Laporkan Pembakar Hutan Adat ke Polres Pesisir Selatan

Selasa, 15 April 2025 - 12:05 WIB

Jadi Pembicara di Rapat Paripurna HUT Pessel ke-77, Ini Profil Lengkap Prof Deendarlianto

Berita Terbaru

error: Content is protected !!