Bila Kondisi ini Terjadi, KPU Pessel: Parpol Bisa Menarik dan Alihkan Dukungan di Pilkada 2024

Kamis, 29 Agustus 2024 - 07:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Pesisir Selatan Syafrijal Chan menegaskan parpol yang sudah mendaftarkan paslon di Pilkada Pessel tak bisa mengubah dukungannya.

Ia mengatakan, perubahan komposisi partai pengusung bakal paslon kepala daerah hanya dapat dimungkinkan pada satu kondisi.

Kondisi itu yakni apabila hingga pendaftaran ditutup pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya terdapat bakal pasangan calon tunggal yang mendaftar ke KPU, dan partai politik yang tersisa tidak memenuhi ambang batas (threshold) untuk mencalonkan bakal paslon lain.

Baca Juga :  Syarat Pencalonan Berubah, KPU Pessel: 7 Parpol Kini Bisa Usung Paslon Tanpa Berkoalisi

“Kalau sampai jam 23.59 tanggal 29 Agustus itu hanya terdapat 1 paslon dan masih tersisa parpol yang belum daftar, dan yang belum daftar ini tidak memenuhi persyaratan threshold, maka yang sudah daftar bisa keluar dan bergabung dengan partai politik yang belum mendaftar dan tidak memenuhi persyaratan threshold tersebut,” jelas Chan pada, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga :  Tak Ada Calon Perseorangan, KPU Pessel Kini Tunggu Pendaftaran Paslon dari Parpol

Ia menegaskan, regulasi ini telah dimuat dalam Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada.

“Hanya dengan kondisi tersebut, parpol bisa merubah dukungan,” tegas Chan.

“Dengan dia bergabung itu, diharapkan memenuhi angka threshold. Tujuannya agar dalam pilkada calonnya lebih dari satu,” lanjut dia.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Amar Putusan Kasus PDAM Pessel Tak Ada Sebut Nama Hendrajoni, Tim HJRI Siapkan Somasi
Tingkatkan Partisipasi Pemilih Disabilitas, KPU Pessel Gelar Sosialisasi bersama PPDI

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Kamis, 28 November 2024 - 05:02 WIB

HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos

Berita Terbaru

Entertainment

Toxic Relationship, Aisyah Aqilah Diminta Jauhi Aliando Syarief

Jumat, 7 Mar 2025 - 21:16 WIB

error: Content is protected !!