Jika Kalah di PSU, Pemenang DPD RI Sumbar Pemilu 2024 Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilih di Pesisir Selatan saat memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)

i

Pemilih di Pesisir Selatan saat memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)

BANDASAPULUAH.COM – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra menyatakan, para pemenang DPD dari Dapil Sumbar pada Pemilu 2024 bisa mengajukan gugatan jika mereka kalah dalam PSU yang akan digelar pada 13 Juli mendatang.

Menurut Helmi Chandra, dosen di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan terkait selisih hasil pemilihan.

Baca Juga :  Ketiga Capres Dinilai Tampil Lugas di Debat Perdana

“Ada celah untuk mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tentu alasan gugatan harus jelas,” ujarnya pada wartawan, Selasa, 9 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa putusan PSU yang dikeluarkan oleh MK tidak dapat dianulir karena sifat putusan MK yang final dan mengikat.

Baca Juga :  KPU Tetapkan Hasil Pemilu, Ini 10 Caleg Dapil Pessel 5 yang Bakal Lolos ke DPRD Pessel

“Putusan MK bersifat final dan tidak dapat dibanding. Jadi, opsi yang ada hanyalah gugatan selisih hasil,” jelasnya.

Meskipun secara hukum tidak ada celah untuk membatalkan putusan MK, Helmi Chandra menilai bahwa pemenang DPD pada Pemilu 2024 masih bisa menempuh opsi lain melalui ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Protes atas Dugaan Ketidakberesan PSU DPD RI, Wartawan Boikot Sosialisasi KPU Pessel

“PTUN dapat menangani gugatan terkait hasil penetapan kemenangan yang dikeluarkan oleh KPU sebelumnya,” terangnya.

Namun, Helmi juga menyebut bahwa peluang untuk diterimanya gugatan di PTUN relatif kecil karena harus berhadapan dengan putusan MK.

“Meskipun kemungkinan besar gugatan ditolak, opsi ini masih bisa dicoba,” tambahnya.

Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Visi Digitalisasi Layanan, Puja Hadir sebagai Pembaharu di Pilwana IV Koto Hilie
Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die
Lisda Hendrajoni Tekankan Kerja Nyata Kader di Rakerwil NasDem Sumbar
Terima SK di Rakerwil, Risnaldi Ibrahim Resmi Nahkodai DPD Nasdem Pesisir Selatan
100 Hari Kepemimpinan Hendrajoni Akan Fokus Infrastruktur Wisata dan 5 Program Prioritas
HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:37 WIB

Perkuat Visi Digitalisasi Layanan, Puja Hadir sebagai Pembaharu di Pilwana IV Koto Hilie

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:55 WIB

Rayakan HUT ke-14, NasDem Pessel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:11 WIB

Willy Aditya: Hendrajoni, Old Soldiers Never Die

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:37 WIB

Lisda Hendrajoni Tekankan Kerja Nyata Kader di Rakerwil NasDem Sumbar

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:08 WIB

Terima SK di Rakerwil, Risnaldi Ibrahim Resmi Nahkodai DPD Nasdem Pesisir Selatan

Berita Terbaru

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir

Nasional

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir

Sabtu, 6 Des 2025 - 13:13 WIB