Polres Pessel Periksa 7 Orang Saksi dan Amankan 6 Barang Bukti dalam Kasus Persekusi

Jumat, 14 April 2023 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Markas Polres Pesisir Selatan

i

Markas Polres Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus persekusi terhadap dua wanita yang diarak hingga ditelanjangi oleh beberapa orang warga di Pessel beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Lobi Mapolres Pesisir Selatan, Kamis (13/4/2023).

Dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penyebaran video yang bermuatan pornografi itu, Polres Pessel mengamankan enam potong pakaian sebagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu helai baju cardigan lengan panjang berwarna hitam, satu helai baju kaos lengan panjang warna kuning tua, dan satu helai baju blouse lengan pendek warna hitam.

Selain itu, polisi juga menjadikan satu helai kemeja lengan panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam dan satu helai celana training panjanng warna hitam.

Baca Juga :  Rusma Yul Anwar Diprediksi Gagal Capai Target Indeks Pembangunan Manusia dalam RPJPD Pessel

Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi.

Novianto menyatakan, pihaknya tidak mau terburu-buru dan gegabah dalam menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kita tidak mau terburu-buru menentukan siapa pelakunya. Semua akan kita dalami secara selektif. Polres Pessel akan ungkap perkara ini, dan secepatnya akan menangkap pelakunya,” kata Novianto.

Lulusan Akpol 2003 itu menegaskan Polres Pessel dalam melakukan pemeriksaan secara selektif, proporsional dan maraton.

Baca Juga :  Belanja di 2 Outlet di Pesisir Selatan Ini, Dapatkan Promo Menarik Edisi Kemerdekaan dari Bank Nagari

Ia berharap, dukungan semua pihak bekerjasama dalam penegakan hukum dalam perkara ini. Kata dia, kasus ini telah menjadi atensi dan penyelidikan terus dilakukan.

Dalam penegakkan hukum, terduga pelaku akan dijerat pasal kekerasan seksual dan penyebaran video bermuatan pornografi.

“Sebagaimana UU No. 12 Tahun 2022 dan Undang-Undang ITE sebagaimana UU No. 19 Tahun 2016,” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Risnaldi Apresiasi Inisiatif Bripka Afrikonaldi Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Tarusan
Tutup Festival Seni dan Budaya, Wabup Risnaldi Tegaskan Komitmen Pemkab Perkuat Warisan Leluhur
Wabup Risnaldi: Setetes Darah Selamatkan Nyawa, Mari Perkuat Kepedulian dan Solidaritas
PT SGA dan MGA Bakal Bangun Pabrik Sawit Senilai Rp243 M di Pessel, Hendrajoni: Kita Siap Kawal
Ancaman Megathrust Mengintai, Risnaldi Ibrahim Resmikan EWS di Amping Parak
Diskominfo Pesisir Selatan Perkuat Peran Daerah dalam Ekosistem Digital yang Aman
Purna Bakti di Hari yang Sakti, Sekda Mawardi Roska Mohon Maaf dan Doa
Komitmen Tingkatkan Fasilitas Pendidikan, Wabup Risnaldi Kunjungi SDN 31 Ambacang Bayang

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:08 WIB

Wabup Risnaldi Apresiasi Inisiatif Bripka Afrikonaldi Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir di Tarusan

Senin, 17 November 2025 - 17:07 WIB

Tutup Festival Seni dan Budaya, Wabup Risnaldi Tegaskan Komitmen Pemkab Perkuat Warisan Leluhur

Senin, 3 November 2025 - 11:47 WIB

Wabup Risnaldi: Setetes Darah Selamatkan Nyawa, Mari Perkuat Kepedulian dan Solidaritas

Senin, 27 Oktober 2025 - 13:55 WIB

PT SGA dan MGA Bakal Bangun Pabrik Sawit Senilai Rp243 M di Pessel, Hendrajoni: Kita Siap Kawal

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Ancaman Megathrust Mengintai, Risnaldi Ibrahim Resmikan EWS di Amping Parak

Berita Terbaru