Masih Ingat Oknum Polres Pessel yang Digerebek Warga? Kini Disorot Pusat: Harus Ditahan

Kamis, 8 September 2022 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso (baju biru)

i

Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso (baju biru)

Bandasapuluah.com – Oknum polisi Polres Pessel yang digerebek warga pada Kamis (1/9) lalu, kini mendapat perhatian pusat. Perhatian itu datang dari Indonesia Police Watch (IPW) Pusat yang menyorot permasalahan itu.

Baca Juga Artikel terkait: Diduga Mesum dengan Kakak Ipar, Oknum Polisi di Pessel Bersembunyi di Bawah Ranjang Saat Digrebek Warga

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, meminta Kepala Polres Pessel AKBP Novianto Taryono untuk segera menahan anggotanya yang digerebek warga terkait dugaan kasus perselingkuhan. Bahkan, oknum polisi tersebut bisa terancam dipecat.

Baca Juga :  Apes! Temannya Berhasil Kabur, Pelajar di Pessel ini Diringkus Sendirian oleh Polisi

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kapolres untuk tidak menahan anggotanya yang terlibat kasus perselingkuhan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, kata Sugeng, perbuatan yang dilakukan oknum polisi tersebut juga telah masuk ranah pidana karena adanya pengaduan resmi dari suami sahnya ke SPKT Polres setempat.

“Ndak ada cerita untuk bebas, proses tetap berjalan karena penahanan khusus (Pansus) bisa dilakukan, itu sudah sesuai aturan,” ujar Sugeng saat dihubungi wartawan di Painan, Rabu (7/9).

Baca Juga :  Buruan Daftar! Lowongan Kerja Bank Nagari Ditutup Hari Ini

Ia menyebut, ancaman hukuman yang dilakukan oknum polisi itu bisa sampai kepada pemecatan.

Menurutnya, sanksi secara internal paling ringan yang bisa dijatuhkan pada oknum tersebut adalah berupa demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan pemindahan tugas.

“Ya, itu di luar sanksi pidana jika pengadilan memutusnya bersalah. Sebab, perbuatannya itu dilarang dalam kode etik dan disiplin. Dia telah melanggar hukum tentu harus ditindak tegas,” ucapnya lagi.

Baca Juga :  Selain Parang Pisang, Ini 5 Keunikan yang Hanya ada di Surantih

Hingga kini, kata Sugeng, persoalan perselingkuhan merupakan kasus yang relatif banyak terjadi di institusi Polri.

“Bahkan, Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan segan-segan menindak tegas anggotanya yang kedapatan menyalahi aturan,” ujar Sugeng

Oknum Polisi Aiptu JS Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Perselingkuhan

Klik halaman berikut untuk membaca halaman selanjutnya tentang pelaporan polisi oleh suami selingkuhannya…

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Seperti Apa Dia? Mundur!
Raja Juli Tanggapi Seruan Mundur, Siap Dievaluasi di Tengah Banjir di Aceh dan Sumatera
Prabowo Kerahkan 50 Helikopter dan Airbus A400 Tangani Banjir Sumatera
Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir
Jam Berapa Saat Ini di Mars? Fisikawan Akhirnya Memiliki Jawaban yang Benar
Majelis Umum PBB memperbarui mandat badan PBB untuk pengungsi Palestina selama 3 tahun – BANDASAPULUAH.COM
Studi Johns Hopkins Menantang Model AI Bernilai Miliaran Dolar
Kisah seorang nenek berusia 71 tahun yang selamat dari banjir kayu di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:16 WIB

Menteri Seperti Apa Dia? Mundur!

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:55 WIB

Raja Juli Tanggapi Seruan Mundur, Siap Dievaluasi di Tengah Banjir di Aceh dan Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:34 WIB

Prabowo Kerahkan 50 Helikopter dan Airbus A400 Tangani Banjir Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:13 WIB

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:31 WIB

Jam Berapa Saat Ini di Mars? Fisikawan Akhirnya Memiliki Jawaban yang Benar

Berita Terbaru

Menteri Seperti Apa Dia? Mundur!

Nasional

Menteri Seperti Apa Dia? Mundur!

Sabtu, 6 Des 2025 - 14:16 WIB

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir

Nasional

Hentikan Atraksi, Prioritaskan Korban Banjir

Sabtu, 6 Des 2025 - 13:13 WIB