Bingung Karya Harus Didaftarkan Sebagai Desain Industri atau Hak Cipta, Ini Penjelasan DJKI

Jumat, 2 September 2022 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham saat menyampaikan perbedaan desain industri dengan hak cipta.

i

Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham saat menyampaikan perbedaan desain industri dengan hak cipta.

Bandasapuluah.com – Dewasa ini, pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting untuk melindungi bisnis maupun karya.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat yang masih belum memahami harus melindungi karyanya sebagai hak cipta atau desain industri.

“Memahami jenis kekayaan intelektual yang harus dilindungi itu penting karena proses pelindungannya berbeda-beda,” ujar Anita sebagai Pemeriksa Desain Industri Muda di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Anita, desain industri pada intinya adalah tampilan suatu produk. Bentuk ini diungkapkan melalui pola, memiliki kesan estetis, berupa produk komoditas industri, kerajinan atau tangan.

Baca Juga :  DJKI Siapkan RUU Paten dan Desain Industri Demi Sesuaikan Produk Hukum dengan Perkembangan Zaman

Meski begitu, tidak semua desain bisa dilindungi sebagai desain industri. Menurut Anita, produk desain industri harus bisa dipakai. Berbeda dari hasil karya cipta yang biasanya memiliki desain estetik murni. Tujuan utama dari desain industri adalah membuat produk lebih menarik tanpa mengganggu fungsi produk itu sendiri.

“Yang tidak dapat dilindungi sebagai desain industri itu salah satunya vila dengan air terjun karena dia memiliki unsur estetik murni jadi dia bisa dilindungi sebagai hak cipta,” ujar Anita.

Baca Juga :  DJKI : Indonesia dan Jepang Melakukan Kerja Sama Dalam Percepatan Permohonan Paten

Ketentuan Mendaftarkan sebagai Desain Industri

Selain itu, Anita juga menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan desain yang tidak dapat dilindungi sesuai dengan Undang-Undang pasal 4 nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri, yaitu ketika desain tersebut mengganggu moralitas, mengganggu ketertiban umum, atau melanggar agama dan kesusilaan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pelindungan desain industri juga berbeda dari hak cipta yang bersifat deklaratif. Pelindungan desain industri harus melalui pendaftaran, memiliki unsur kebaruan, dan first to file.

“Jadi kalau sudah punya desain industri, harus didaftarkan dulu sebelum dipublikasikan. Jika sudah terlanjur dibagikan di media sosial misalnya, maka desain tersebut akan ditolak,” terang Anita.

Baca Juga :  DJKI Siapkan RUU Paten dan Desain Industri Demi Sesuaikan Produk Hukum dengan Perkembangan Zaman

Sementara itu, sistem first to file yang dimaksud adalah sistem pelindungan desain industri yang diberikan pada pemohon pertama yang sesuai dengan ketentuan ke pihak yang berwenang, yaitu DJKI.

Permohonan pelindungan desain industri dapat diajukan secara online, yaitu melalui desainindustri.dgip.go.id.

Pelindungan desain industri berlaku selama 10 tahun dan tidak bisa diperpanjang. Sedangkan pelindungan hak cipta adalah seumur hidup ditambah 70 tahun.

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepindahan Pangeran Andrew ke Norfolk Tertunda: Pengasingan Kerajaan Diharapkan Tidak Lebih Awal dari Februari
Polda Babel Amankan Aksi Pra-Balapan Ilegal di Jalan Lintas Timur: Patroli Gabungan Berantas Kejahatan Jalanan
Danau K’gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering
Kepentingan Nasional: Beginilah rencana bodoh Jerman untuk melawan kebijakan Rusia
Prajurit Kodam IM Evakuasi Lansia di Bener Meriah
Terkait Rapat Paripurna, Gus Yahya menyinggung putusan Syuriyah yang bermasalah
Bom mobil di luar kantor polisi di Michoacan, Meksiko, menewaskan sedikitnya 3 | Berita Narkoba
Polda Banten Peringatkan Masyarakat Tentang Potensi Cuaca Berdasarkan Informasi BMKG –

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:07 WIB

Kepindahan Pangeran Andrew ke Norfolk Tertunda: Pengasingan Kerajaan Diharapkan Tidak Lebih Awal dari Februari

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:45 WIB

Polda Babel Amankan Aksi Pra-Balapan Ilegal di Jalan Lintas Timur: Patroli Gabungan Berantas Kejahatan Jalanan

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:24 WIB

Danau K’gari yang Terkenal di Dunia Mungkin Berisiko Mengering

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:03 WIB

Kepentingan Nasional: Beginilah rencana bodoh Jerman untuk melawan kebijakan Rusia

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:43 WIB

Prajurit Kodam IM Evakuasi Lansia di Bener Meriah

Berita Terbaru

Prajurit Kodam IM Evakuasi Lansia di Bener Meriah

Nasional

Prajurit Kodam IM Evakuasi Lansia di Bener Meriah

Minggu, 7 Des 2025 - 18:43 WIB