JAKARTA (-) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan, dan pegawai Uin Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menyaksikan kasus dugaan suap atau kepuasan terkait penyusunan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IH dan MAA, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi – dari Jakarta, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut merupakan koordinator bidang hukum dan fasilitasi kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan, Isnarti Hasan (IH), dan pegawai Administrasi Umum Uin Jakarta Muhamad Arif As’ari.
Selain itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan analis administrasi Direktorat Pengendalian Kemenag tahun 2019-2024 dan Pengenalan Direktorat Kerja Ahli Pertama Kemenag tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin, serta pengenalan pakar muda Kementerian Manaya tahun 2018-2025.
Mereka dimintai keterangan untuk mengusut kasus yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada 2019-2023.
Untuk mengusut kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini, Senin (2/6), telah memanggil staf ahli Menteri Tenaga Kerja bidang hubungan internasional, Haryanto.
Haryanto ditetapkan sebagai Direktur PPTKA Kementerian Agama pada 2019-2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan pada 2024-2025.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Agama Tahun 2020-2023 Suhartono, Ahli Madya Pengantar Pekerjaan Fitriana Susilowati, dan Koordinator Kelayakan RPTKA dan Penerapan RPTKA di PPTKA pada Direktorat PPTKA Kementerian di Mancowy yang berkuasa.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/6) memanggil Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2017-2019 Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2024-2025 Devi Anggraeni.
Kemudian pada Rabu (4/6), KPK memanggil Direktorat Subprofesional PPTKA Kementerian Agama M. August Daratara Hernoto, pengemudi Kementerian Ketenagakerjaan Yongki Prabowo, Koordinator Analisis dan PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2021-2025 Gatot Widiartono, dan petugas saluran siaga RPTKA Tahun 2019 Tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe.
Wartawan: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © antara tahun 2025
Orang Pasca Irian
RakyatPos.ID Network






