KPK Panggil PNS Kementerian Ketenagakerjaan dan Pegawai Uin Jakarta Saksi Kasus TKA

Senin, 17 November 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA (-) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan, dan pegawai Uin Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menyaksikan kasus dugaan suap atau kepuasan terkait penyusunan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IH dan MAA, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi – dari Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua saksi tersebut merupakan koordinator bidang hukum dan fasilitasi kerja sama Kementerian Ketenagakerjaan, Isnarti Hasan (IH), dan pegawai Administrasi Umum Uin Jakarta Muhamad Arif As’ari.

Selain itu, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan analis administrasi Direktorat Pengendalian Kemenag tahun 2019-2024 dan Pengenalan Direktorat Kerja Ahli Pertama Kemenag tahun 2024-2025 Jamal Shodiqin, serta pengenalan pakar muda Kementerian Manaya tahun 2018-2025.

Mereka dimintai keterangan untuk mengusut kasus yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada 2019-2023.

Untuk mengusut kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan ini, Senin (2/6), telah memanggil staf ahli Menteri Tenaga Kerja bidang hubungan internasional, Haryanto.

Haryanto ditetapkan sebagai Direktur PPTKA Kementerian Agama pada 2019-2024, dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan pada 2024-2025.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Agama Tahun 2020-2023 Suhartono, Ahli Madya Pengantar Pekerjaan Fitriana Susilowati, dan Koordinator Kelayakan RPTKA dan Penerapan RPTKA di PPTKA pada Direktorat PPTKA Kementerian di Mancowy yang berkuasa.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/6) memanggil Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2017-2019 Wisnu Pramono dan Direktur PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2024-2025 Devi Anggraeni.

Kemudian pada Rabu (4/6), KPK memanggil Direktorat Subprofesional PPTKA Kementerian Agama M. August Daratara Hernoto, pengemudi Kementerian Ketenagakerjaan Yongki Prabowo, Koordinator Analisis dan PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2021-2025 Gatot Widiartono, dan petugas saluran siaga RPTKA Tahun 2019 Tahun 2024-2025 Putri Citra Wahyoe.

Wartawan: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © antara tahun 2025

Orang Pasca Irian

RakyatPos.ID Network

Follow WhatsApp Channel m.bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Pernikahan hingga Aktivasi Merek, Photobooth Kembali Menjadi Tren Populer
Berikut Tips Merawat Rambut Sehat, Kuat dan Bebas Ketombe dengan Menggunakan Shampo Kelaya
Muncul Reuni Jokowi, Giliran Pengadilan yang Sakit
Ilmuwan Membuat Negara “Gelap” Terang Bersinar, Membuka Teknologi Quantum Baru
Dukung KPK Usut Dugaan Mark Up di Kereta Cepat Whoosh, DPR: Pelakunya Harus Diseret ke Pengadilan
Kuota Haji RI 2026 Tetap 221 Ribu, Jamaah Haji Khusus 17.680
Wali Kota Inf Arif Affan Menutup Kegiatan Pemanfaatan Koramil Model TA 2025 di Kabupaten Mesuji
Glodok Gauge Penyedia Alat Ukur Tekanan & Suhu Terpercaya untuk Industri. Komitmen terhadap Kualitas, Inovasi dan Keamanan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 09:15 WIB

Dari Pernikahan hingga Aktivasi Merek, Photobooth Kembali Menjadi Tren Populer

Senin, 17 November 2025 - 09:08 WIB

Berikut Tips Merawat Rambut Sehat, Kuat dan Bebas Ketombe dengan Menggunakan Shampo Kelaya

Senin, 17 November 2025 - 09:01 WIB

Muncul Reuni Jokowi, Giliran Pengadilan yang Sakit

Senin, 17 November 2025 - 08:54 WIB

Ilmuwan Membuat Negara “Gelap” Terang Bersinar, Membuka Teknologi Quantum Baru

Senin, 17 November 2025 - 08:47 WIB

KPK Panggil PNS Kementerian Ketenagakerjaan dan Pegawai Uin Jakarta Saksi Kasus TKA

Berita Terbaru