Konkritisai tugas Yulizal Yunus adalah melaksanakan sharing pembinaan nagari-nagari baik dalam urusan pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) maupun urusan umum pemerintah.
Juga sharing pencerahan dan pencerdasan fungsionaris dan pemangku adat serta sharing penyelesaian konflik dan sengketa adat di nagari-nagari.
Pelaksanaan tugas sosial tambahan Yulizal Yunus tdi, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tim pada tiga lembaga yang di-SK-kan Gubernur Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga kelembagaan itu, yakni Tim Konsolidasi Kelembagaan Adat Provinsi Sumatera Barat dan Dewan Nagari Provinsi Sumatera Barat serta Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Provinsi Sumatera Barat.
Sekaligus berbasis tiga tim yang dibentuk Pemdaprov Sumbar tadi itu, Yulizal Yunus banyak menjadi narasumber pelaksanaan dan pewarisan dan revitalisasi nilai-nilai adat budaya serta filosofinya “Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK)” bagi para datuk/ penghulu pemangku adat di nagari-nagari/ desa.
Selain itu juga banyak menjadi narasumber materi wawasan nusantara (wasantara), ketahanan nasional (tannas), geostrategi, geopolitik serta “politik dan strategi nasional” (polstranas) dan manajemen politik lainnya dalam berbagai Bimtek Anggota-anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat.
Di daerah, juga berpartisipasi menjadi tim penyusunan Draft Ranperdaprov Nagari sampai menjadi Perdaprov Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari sebagai Perda Payung pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mengawal Pemajuan Kebudayaan
Selanjutnya Yulizal Yunus terus bersama budayawan lainnya mengawal Pemajuan Kebudayaan di Sumatera Barat.
Ia berpartisipasi sebagai narasumber mengawal sosialisasi Perdaprov Nomor 7 Tahun 2018 itu dalam proses pembentukan budaya hukum “balik bernagari” di nagari sebagai desa adat merupakan sistem otonomi daerah di Sumatera Barat.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca…
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Selanjutnya






