SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berita | Minggu, 31 Juli 2022 - 07:03 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menepati janjinya untuk memblokir platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.