Topik Bertugas

Berbeda dengan Putusan MK, Kapolri Teken Aturan Polisi Aktif Boleh Bertugas di 17 Instansi

Nasional

Berbeda dengan Putusan MK, Kapolri Teken Aturan Polisi Aktif Boleh Bertugas di 17 Instansi

Nasional | Jumat, 12 Desember 2025 - 21:23 WIB

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:23 WIB

BANDASAPULUAH.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat peraturan yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan tersebut menyebutkan, anggota polisi aktif dapat menduduki…