“Kemudian dilakukan pengejaran terhadap terlapor sedangkan teman terlapor berhasil melarikan diri,” lanjutnya.
Kata Dedi, saat mengejaran itu barang bukti langsung di buang oleh M. Akan tetapi, pada saat dilakukan penangkapan, M mengakui barang bukti yang sempat dibuang tersebut adalah miliknya.
Adapun, barang bukti yang sempat dibuang itu adalah satu buah kaca pirek yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa alat hisap satu buah botol kemasan air mineral yang sudah di lobangi dan dipasang dua buah pipet yang sudah di bentuk.
Selain itu, juga diamankan satu buah korek api, satu buah pipet yang di sambungkan dengan kartas timah yang digulung (sebagai kompor) dan satu buah celana jeans panjang warna hitam.
Klik berikutnya untuk melanjutkan membaca halaman selanjutnya…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya