Tengah Asyik Merokok, 5 Pelajar SMAN 1 Painan Ini Diciduk Pol PP

Ria Lova
5 Okt 2022 10:56
Sumbar 0 42
2 menit membaca

Kata Agung, saat hendak mengamankan kelima pelajar itu, mereka berusaha kabur dan bersembunyi.

“Namun Satgas Trantibum berhasil mengamankan mereka,” kata Agung.

Agung memaparkan, dalam pasal 23 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum disebutkan, anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar.

“Bagi pelajar yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus memiliki surat izin dari sekolah,” papar Agung.

Setelah dilakukan pembinaan, dan melaporkan ke pihak sekolah serta memanggil orangtua di Kantor Satpol PP, lanjut Agung, barulah kelima pelajar itu bisa pulang.

“Mereka dipulangkan setelah datang orangtua atau keluarganya dan telah menandatangani surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya oleh orang tua atau keluarga yang bersangkutan,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *