Pengacara Top di Pilkada Pessel 2010, Bahkan ada Adnan Buyung Nasution loh!

Kamis, 31 Desember 2020 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Paslon yang menggugat KPU Pessel di MK adalah Paslon nomor urut 3 dan 5. Yakni pasangan Syafrizal-Saidal Masfiyudin dan Bakri Bakar-Risnaldi. Dimana pihak terkait yaitu pasangan Nasrul Abit-Editiawarman.

Uniknya, kuasa hukum dari pihak yang bersengketa di MK tersebut adalah nama-nama besar dalam dunia Advokat Indonesia.Kuasa Hukum dari Paslon Bakri Bakar-Risnaldi yang merupakan Pemohon II adalah Dr. Hj. Elza Syarief, SH MH, Dr. Rufinus H.H. SH MM MH, Dr. Teguh Samudra SH MH, Gusti Randa SH, Zujan Marfa SH, Andi Koerniawan SH, Taufik Hidayat SH, Luthfi Wiryawan SH, Jeneraldi Abdullah SH MH, dan Drs. Yonan Arifin SH MM yang semuanya adalah Advokat pada Kantor Advokat “Elza Syarief & Partners”.

Elza Syarief sendiri merupakan pengacara top ibukota. Elza banyak menangani kasus-kasus korporat besar, terutama perusahaan milik keluarga Soeharto. Selain itu ia juga dikenal sebagai kuasa hukum para selebritis Indonesia.

Sementara itu di pihak terkait, Paslon Nasrul Abit-Editiawarman memberikan kuasa hukumnya kepada Prof. Dr (Iur) Adnan Buyung Nasution, Ir. Ali Nurdin SH, Rasyid Alam Perkasa Nasution SH, dan Absar Kartabrata SH MH yang semuanya adalah Advokat pada Kantor Constitution Centre Adnan Buyung Nasution.

Adnan Buyung Nasution bukanlah nama yang asing dalam dunia hukum di Indonesia. Adnan Buyung Nasution dikenal sebagai aktivis hukum yang membela rakyat kecil. Demi membela orang-orang kecil yang buta hukum, Adnan nekat membangun Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Baca Juga :  Meski ada Putusan MK, Tahapan Pilkada Pessel 2024 Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Adnan Buyung Nasution merupakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Bagian Hukum. Ia menduduki posisi tersebut dari tahun 2007 hingga 2009.

Disisi lain, kuasa hukum dari Paslon Syafrizal-Syaidal Masfiyudin selaku pemohon I adalah Rahmat Wartira SH dan Rinaldi SH yang semuanya adalah Advokat/Pengacara yang berkedudukan di Kantor Advokat/Pengacara R. Wartira & Associates.

Sedangkan KPU Pessel selaku termohon kala itu, memberikan kuasa hukumnya kepada Hanky Mustav Sabarta SH MH, Asnil Abdillah SH, dan Hery Muchtar SH selaku Advokat/Konsultan Hukum pada Matama Law Firm.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jejak Keindahan Pesisir Selatan dalam Catatan Penjelajah Asing
Perburuan Zaini Zen Gagal, Lumpo Dibombardir Belanda
Kala Surantih, Amping Parak dan Kambang Melawan Belanda Tahun 1745
Sultan Indra Azhir Osman Seuntai Salam Sinopsis Kesultanan Indrapura
Selayang Pandang Cimpu
Pertalian Darah Pesisir Selatan dengan Kesultanan Brunei Darussalam
Gejolak PRRI di Surantih: Kayu Aro Jadi Lautan Api
Kapankah Pertama Kalinya Pasar Surantih Berdiri? Ini Sejarahnya

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:43 WIB

Jejak Keindahan Pesisir Selatan dalam Catatan Penjelajah Asing

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:12 WIB

Perburuan Zaini Zen Gagal, Lumpo Dibombardir Belanda

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:17 WIB

Kala Surantih, Amping Parak dan Kambang Melawan Belanda Tahun 1745

Rabu, 12 Februari 2025 - 16:38 WIB

Sultan Indra Azhir Osman Seuntai Salam Sinopsis Kesultanan Indrapura

Kamis, 30 Januari 2025 - 22:50 WIB

Selayang Pandang Cimpu

Berita Terbaru

error: Content is protected !!