BANDASAPULUAH.COM – Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), telah resmi dimulai sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menegaskan, seluruh proses pendaftaran ini berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
SOP tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Pessel Nomor 1554 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Operasional Prosedur Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Tahun 2024. Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua KPU Pessel, Aswandi, pada tanggal 24 Agustus 2024 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya, Ketua KPU Pessel, Aswandi, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjalankan setiap tahapan pendaftaran sesuai dengan SOP yang berlaku.
“Kegiatan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pesisir Selatan kita jalankan sesuai SOP yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Aswandi juga berharap agar semua pihak, termasuk bakal calon, tim pendukung, serta masyarakat, dapat memahami dan mematuhi SOP tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






