Syarat Pencalonan Berubah, KPU Pessel: 7 Parpol Kini Bisa Usung Paslon Tanpa Berkoalisi

Minggu, 25 Agustus 2024 - 00:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Sebelumnya, partai politik di Pesisir Selatan harus berkoalisi untuk dapat mengusungkan calon di Pilkada 2024 nanti.

Hal ini disebabkan tidak adanya parpol yang mampu mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen suara sah pada Pemilu 2024.

Akan tetapi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam ketentuan itu, ambang batas perolehan suara untuk Pessel adalah sebesar 8,5 persen.

Hasilnya, terdapat 7 parpol yang bisa mengusung calon tanpa harus berkoalisi dengan parpol lain.

Ketua KPU Pessel Aswandi menjelaskan, hal ini dikarenakan Kabupaten Pesisir Selatan mempunyai DPT sebanyak 380 ribu pemilih pada Pemilu 2024.

Baca Juga :  KPU Tutup Pendaftaran, Pilkada Pessel Akan Diikuti 2 Bakal Paslon

Dalam aturan itu, MK mengklasifikasikan daerah dengan DPT 250-500 ribu pemilih, maka partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung calon dengan perolehan suara minimal 8,5%.

Kata Aswandi berdasarkan Keputusan KPU Pessel nomor 682 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Pessel, jumlah suara sah pada Pemilu 2024 adalah sebanyak 281.285.

Dari jumlah tersebut, Aswandi menjelaskan jumlah surat suara sah yang harus dimiliki sebagai syarat dukungan minimal yakni berjumlah 23.910 suara bagi parpol maupun gabungan parpol.

“Itu jumlah dukungan minimal 8,5 persen dari total suara sah pada Pemilu 2024,” ujar Aswandu.

Baca Juga :  Mengapa Hendrajoni-Hamdanus Kalah?

Sehingga sesuai dengan jumlah suara sah yang telah ditetapkan, terdapat sebanyak 7 partai politik dapat mengajukan calonnya tanpa berkoalisi.

Ketujuh partai politik tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 35.510 suara (12,62 persen)
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 31.779 suara (11,3 persen)
  3. Partai Golongan Karya (Golkar): 29.587 suara (10,52 persen)
  4. Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 30.202 suara (10,74 persen)
  5. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 29.003 suara (10,31 persen)
  6. Partai Amanat Nasional (PAN): 31.528 suara (11,21 persen)
  7. Partai Demokrat: 26.788 suara (9,52 persen)
Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Masjid Taqwa terletak di Cimpu Surantih, Kecamatan Sutera

Sejarah

Selayang Pandang Cimpu

Kamis, 30 Jan 2025 - 22:50 WIB