Akhiri Masa Tugas, KPU Pessel Ucapkan Terimakasih pada Petugas Pantarlih

Kamis, 22 Agustus 2024 - 07:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan

BANDASAPULUAH.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan secara resmi menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang telah menyelesaikan masa tugasnya dalam rangkaian persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ucapan terima kasih ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Pessel, Aswandi, pada Rabu (21/8), sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras yang telah dilakukan para petugas di lapangan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada petugas Pantarlih yang sudah bekerja keras di lapangan, terutama dalam mendata pemilih untuk Pilkada 2024 ini,” ujar Aswandi.

Baca Juga :  Tidak Miliki Tunggakan Pajak Selama 5 tahun jadi Syarat Cabup-cawabup di Pilkada Pessel 2024

Ia menambahkan bahwa peran Pantarlih sangat krusial dalam memastikan keakuratan data pemilih, yang merupakan salah satu pilar penting dalam terselenggaranya pemilu yang demokratis dan adil.

Masa tugas Pantarlih berlangsung sejak 23 Juni hingga 25 Juli 2024, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.

Keputusan ini merupakan perubahan keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, yang mengatur tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu, termasuk pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Baca Juga :  Diikuti 2 Bakal Paslon, KPU Pessel Tak Perpanjang Pendaftaran

Sebagai bagian dari badan Adhoc, Pantarlih memiliki tanggung jawab besar dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Mereka bertugas untuk mendata, memverifikasi, serta memutakhirkan informasi pemilih yang akan digunakan dalam Pilkada 2024.

Tantangan yang dihadapi di lapangan, mulai dari kondisi geografis yang beragam hingga kendala teknis, tidak menyurutkan semangat mereka untuk menjalankan tugas dengan optimal.

Untuk honorarium, para petugas Pantarlih menerima upah sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Besaran honorarium ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan telah disetujui melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB

Masjid Taqwa terletak di Cimpu Surantih, Kecamatan Sutera

Sejarah

Selayang Pandang Cimpu

Kamis, 30 Jan 2025 - 22:50 WIB