KPU Pessel Umumkan Tahapan Pilkada 2024 Dimulai, Ini Jadwal Penyelenggaraannya

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 06:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDASAPULUAH.COM – Proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Pesisir Selatan resmi dimulai dengan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

KPU Pessel telah menyiapkan berbagai tahapan penting untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai rencana.

Ketua KPU Pessel, Aswandi, mengungkapkan bahwa tahapan berikutnya akan mengikuti jadwal dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.

‘Setelah tahap coklit, yang berlangsung dari 31 Mei hingga 23 September 2024, Pilkada 2024 akan memasuki tahapan penyelenggaraan,” kata Aswandi di Padang, Jumat (16/8).

Baca Juga :  Tawarkan Kesejahteraan untuk Semua, Ali Tanjung Daftar Bakal Calon Bupati Pessel ke Sejumlah Parpol

Berikut adalah jadwal tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang harus diperhatikan:

  • Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024.
  • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024.
  • Pendaftaran Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024.
  • Penelitian Pasangan Calon: 27 Agustus 2024 – 21 September 2024.
  • Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024.
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024.
  • Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024.
  • Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024 – 16 Desember 2024.
  • Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi menginformasikan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
  • Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
  • Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Baca Juga :  Sultan Youdhi Prayogo dan Bakri M Menguat dalam Persaingan Pilkada Pessel 2024

Dengan tahapan ini, KPU Pessel bertujuan untuk memastikan seluruh proses Pilkada berjalan transparan dan sesuai ketentuan, demi tercapainya pemilihan yang adil dan berkualitas.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB