Jika Kalah di PSU, Pemenang DPD RI Sumbar Pemilu 2024 Bisa Ajukan Gugatan ke PTUN

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilih di Pesisir Selatan saat memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)

Pemilih di Pesisir Selatan saat memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS)

BANDASAPULUAH.COM – Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Bung Hatta, Helmi Chandra menyatakan, para pemenang DPD dari Dapil Sumbar pada Pemilu 2024 bisa mengajukan gugatan jika mereka kalah dalam PSU yang akan digelar pada 13 Juli mendatang.

Menurut Helmi Chandra, dosen di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, salah satu opsi yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan terkait selisih hasil pemilihan.

“Ada celah untuk mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, tentu alasan gugatan harus jelas,” ujarnya pada wartawan, Selasa, 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Ternyata Segini Partisipasi Pemilih Pessel dalam 12 Kali Pemilu

Ia menambahkan bahwa putusan PSU yang dikeluarkan oleh MK tidak dapat dianulir karena sifat putusan MK yang final dan mengikat.

“Putusan MK bersifat final dan tidak dapat dibanding. Jadi, opsi yang ada hanyalah gugatan selisih hasil,” jelasnya.

Meskipun secara hukum tidak ada celah untuk membatalkan putusan MK, Helmi Chandra menilai bahwa pemenang DPD pada Pemilu 2024 masih bisa menempuh opsi lain melalui ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga :  Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai

“PTUN dapat menangani gugatan terkait hasil penetapan kemenangan yang dikeluarkan oleh KPU sebelumnya,” terangnya.

Namun, Helmi juga menyebut bahwa peluang untuk diterimanya gugatan di PTUN relatif kecil karena harus berhadapan dengan putusan MK.

“Meskipun kemungkinan besar gugatan ditolak, opsi ini masih bisa dicoba,” tambahnya.

Klik selanjutnya untuk membaca halaman berikutnya…

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur
Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih
Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan
Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara
HJ-RI Ungguli RA-NASTA di TPS Tempat Nasta Oktavian Mencoblos
Real Count 99,62% Pilkada Pessel 2024, HJRI Menang di 14 Kecamatan
Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:15 WIB

HJ-RI Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih, Risnaldi Lakukan Sujud Syukur

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59 WIB

Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pessel Terpilih, HJRI Ucapkan Terimakasih

Sabtu, 30 November 2024 - 20:57 WIB

Segini Raihan dan Persentase Suara Paslon Pilkada Pessel di Tiap Kecamatan

Kamis, 28 November 2024 - 17:08 WIB

Ini Daftar Lengkap Pemenang Pilkada Serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Kamis, 28 November 2024 - 11:19 WIB

Menang Telak di Kecamatan Lengayang, HJRI Raup 88,2% Suara

Berita Terbaru

Hitung Cepat Pilkada Pesisir Selatan 2024

Politik

Hitung Cepat Pilkada Pessel 2024

Rabu, 27 Nov 2024 - 15:19 WIB