Rumah Masa Kecil Tan Malaka di Kabupaten Lima Puluh Kota
|
Kediaman masa kecil Tan Malaka yang kental dengan arsitektur MinangKabau
|
Rumah Kelahiran Tan Malaka adalah sebuah rumah tempat Tan Malaka menghabiskan masa kecilnya, sebelum akhirnya hijrah ke Bukittinggi dan melanglang buana ke berbagai negara. Rumah ini adalah sebuah rumah tua yang berlokasi di pelosok Nagari Pandan Gadang, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.Bangunannya bergaya arsitektur tradisional Minangkabau dan tampak menyendiri dari permukiman penduduk lainnya.
Dinding depannya terbuat dari papan, sedangkan dinding sampingnya berupa anyaman bambu. Atapnya mempunyai lima buah gonjong, yang menjadi salah satu ciri khas rumah gadang di Luhak 50 Koto. Sejumlah petak sawah diselingi pohon-pohon nyiur menghampar di depannya
Rumah Kelahiran Tan Malaka terakhir kali dihuni pada 1998. Tujuh tahun berikutnya, keluarga besar pemegang sako Tan Malaka akhirnya memutuskan untuk menjadikan rumah ini sebagai museum kecil yang dibuka untuk umum.
Sebelum direnovasi pada awal tahun 2019 silam, dulunya di rumah ini terdapat barang-barang memorabilia Tan Malaka serta terdapat pula koleksi buku yang ditulis Tan Malaka, buku tentang Tan Malaka yang ditulis berbagai peneliti, serta benda-benda yang pernah digunakan Tan Malaka.
Tan Malaka mendiami rumah itu sampai ia menamatkan pendidikan sekolah rendahnya di Suliki pada 1908. Masa kecil sang penggagas republik tersebut tak jauh berbeda dengan anak-anak di zamannya. Kegiatan sehari-hari diisi dengan menimba ilmu agama di surau, bermain dengan teman-teman sebaya, juga belajar pencak silat.
Setamatnya dari Kweekschool (Sekolah Raja) Bukittinggi pada 1913, pendiri Partai Murba ini melanjutkan pendidikannya ke Rijks Kweekschool di Haarlem Belanda. Sejak itu, Tan Malaka hampir tak pernah lagi pulang ke Pandam Gadang, kampung halamannya.
Lebih dari separuh hidup Tan Malaka dihabiskan dengan merantau. Bahkan, ia harus berpindah-pindah dari satu negara ke negara lainnya. Pemikiran-pemikirannya yang revolusioner membuat dirinya terus diburu oleh interpol dan pemerintah kolonial masa itu.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) No. 53, yang ditandatangani Presiden Soekarno 28 Maret 1963. menetapkan Tan Malaka sebagai Pahlawan Nasional.
Diolah dari berbagai sumber
Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow