Pungutan Uang Sekolah Bukan untuk Kesejahteraan Komite

Jumat, 17 Januari 2020 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hampir setiap sekolah menengah di Indonesia saat ini memiliki Lembaga yang bernama Komite Sekolah/Madrasah. Komite merupakan lembaga yang pada dasarnya merupakan tempat bagi orang yang peduli pada pendidikan
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (25), menerangkan bahwa komite sekolah/madrasah adalah  lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Baca juga: Pertumbuhan Rata-rata Lama Sekolah di Pessel Hanya 0,01 Pertahun

Peran Komite sekolah/madrasah dibentuk adalah  untuk peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan hal itu diatur dalam Undang-undang yang sama pada pasal 56 ayat (3).
Dalam dunia pendidikan banyak ditemui pungutan terhadap peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik dengan alasan untuk menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dan untuk mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan. Hal yang demikian adalah hal yang sesuai konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 48.

Baca juga: Ide Meningkatkan Literasi Anak Sekolah

Walaupun sesuai konstitusi, akan tetapi pungutan tersebut wajib memenuhi ketentuan tertentu, salah satunya adalah ketentuan tentang Komite Sekolah/madrasah.

ADVERTISEMENT

space kosong

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan PP No. 48 th 2008 tentang pendanaan pendidikan, pasal 52 menerangkan bahwa tidak ada alokasi dana untuk kesejahteraan anggota Komite, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.

Pungutan tersebut harus berdasarkan perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan sebagai tambahan peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis tidak dipungut dan harus menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.

Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewa Yunani Mulai Menyerang Ranah Minang
Pasca Banjir Besar Maret 2024, Sektor Pertanian dan Peternakan di Lengayang Kian Terpuruk
Koperasi Bagi Hasil: Solusi Ekonomi Syari’ah untuk Kesejahteraan Masyarakat Nagari
Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar Masih Gamang Menentukan Wakil, Akankah “Jomblo” Hingga Akhir?
Jangan Sampai Negeri Sejuta Pesona Menjadi Sejuta Narkoba
Pilkada Pessel 2024 Diprediksi Menjadi Pertarungan Sengit Antara Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar
Peluang Ali Tanjung di Pilkada Pessel 2024, Bisakah Visi Pesisir Selatan Damai dan Sejahtera Menggaet Hati Masyarakat?
Tantangan Pendatang Baru dalam Pilkada Pessel 2024: Memahami, Mengatasi, dan Mewujudkan Peluang

Berita Terkait

Jumat, 2 Agustus 2024 - 12:01 WIB

Dewa Yunani Mulai Menyerang Ranah Minang

Rabu, 31 Juli 2024 - 19:07 WIB

Pasca Banjir Besar Maret 2024, Sektor Pertanian dan Peternakan di Lengayang Kian Terpuruk

Rabu, 31 Juli 2024 - 17:33 WIB

Koperasi Bagi Hasil: Solusi Ekonomi Syari’ah untuk Kesejahteraan Masyarakat Nagari

Jumat, 12 Juli 2024 - 10:49 WIB

Hendrajoni dan Rusma Yul Anwar Masih Gamang Menentukan Wakil, Akankah “Jomblo” Hingga Akhir?

Minggu, 7 Juli 2024 - 21:23 WIB

Jangan Sampai Negeri Sejuta Pesona Menjadi Sejuta Narkoba

Berita Terbaru