Hampir setiap sekolah menengah di Indonesia saat ini memiliki Lembaga yang bernama Komite Sekolah/Madrasah. Komite merupakan lembaga yang pada dasarnya merupakan tempat bagi orang yang peduli pada pendidikan
Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (25), menerangkan bahwa komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
Baca juga: Pertumbuhan Rata-rata Lama Sekolah di Pessel Hanya 0,01 Pertahun
Peran Komite sekolah/madrasah dibentuk adalah untuk peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan hal itu diatur dalam Undang-undang yang sama pada pasal 56 ayat (3).
Dalam dunia pendidikan banyak ditemui pungutan terhadap peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik dengan alasan untuk menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan dan untuk mendanai program peningkatan mutu satuan pendidikan di atas Standar Nasional Pendidikan. Hal yang demikian adalah hal yang sesuai konstitusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 48.
Baca juga: Ide Meningkatkan Literasi Anak Sekolah
Walaupun sesuai konstitusi, akan tetapi pungutan tersebut wajib memenuhi ketentuan tertentu, salah satunya adalah ketentuan tentang Komite Sekolah/madrasah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan PP No. 48 th 2008 tentang pendanaan pendidikan, pasal 52 menerangkan bahwa tidak ada alokasi dana untuk kesejahteraan anggota Komite, baik itu secara langsung maupun tidak langsung.
Pungutan tersebut harus berdasarkan perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan dan sebagai tambahan peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis tidak dipungut dan harus menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.
Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow