Rusma Yul Anwar tidak Mengrusak Hutan Mangrove di Mandeh
(Rusma Yul Anwar/ Facebook) |
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang membebaskan Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar (RA) dari tuntutan dugaan pengrusakan hutan Mangrove.
Putusan Hakim tersebut, disambut pekikan kegembiraan dan teriakan puji syukur dari hadirin sidang.
“Menyatakan dengan ini tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan kesatu dari tuntutan ini dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata Ketua Majelis Hakim, Gustiarso pada Jumat (13/3) di Pengadilan Negeri (PN) Padang.
Namun, majelis hakim memutuskan Rusma Yul Anwar bersalah dalam dugaan pelanggaran pasal 109 UU nomor 32 tahun 2009. Terhadap pelanggaran itu, Rusma Yul Anwar diganjar hukuman kurungan satu tahun penjara dan hukuman denda Rp1 miliar subisder 3 bulan penjara.
Seperti diberitakan, Rusma Yul Anwar dimejahijaukan dalam dugaan pengrusakan mangrove di kawasan Mandeh. Rusma Yul Anwar, wakil bupati Pesisir Selatan dilaporkan oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni melalui surat nomor 660/152/DLH-PS/2018 perihal pengrusakan lingkungan hidup di kawasan Mandeh.
Dalam tulisan ini, saya lebih fokus perihal pengrusakan lingkungan hidup di kawasan Mandeh sebagaimana yang dilaporkan oleh sang bupati.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan komulatif terhadap orang nomor dua di Pessel tersebut. Kesatu Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selanjutnya disebut UU PPLH; dan Kedua Pasal 109 UU PPLH.
Dimana pada Pasal 98 ayat (1) berbunyi : “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan pasal 109 berbunyi ; ” Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Dakwaan komulatif adalah beberapa delik didakwakan serempak, karena dilakukan berbarengan (samenloop/concursus/ perbarengan), tetapi masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri. Dalam kasus ini, berarti yang dituntut adalah melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.
Ditulisan ini kita fokuskan pada pasal 98 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Dari Keterangan Yulhardi, yang merupakan Pekerja Kontrak di dinas Perikanan dan Kelautan dan juga Operator Alat milik dari Dinas Perikanan yang digunakan oleh Risma Yul Anwar, dimana dalam persidangan terungkap fakta hukum bahwa Yulhardi yang secara langsung telah melakukan perbuatan berupa menindas dan menimbun mangrove dengan menggunakan excavator tipe PC 130 F, pada saat memperlebar dan memperdalam Olo dan bukan Rusma Yul Anwar. Adanya perintah Rusma Yul Anwar hanya dalam hal pelebaran dan memperdalam Olo dan tidak ada bukti terdakwa memerintahkan Yulhardi merusak mangrove, sehingga bila dihubungkan dengan pendapat ahli Dr. Harsanto Nursadi, S.H.,M.Si, maka terhadap kerusakan mangrove lebih tepat sebagai akibat kealpaan dan bukanlah kesengajaan.
Namun demikian, sebagai wujud tanggung jawab Rusma Yul Anwar sebagai pemilik lahan dan orang yang menyuruh Yulhardi, maka Rusma Yul Anwar beritikad baik dengan berupaya memulihkan kembali mangrove yang rusak dengan memesan bibit dan mencari lahan pengganti untuk ditanami mangrove, namun usaha ini tersebut terhenti, karena adanya proses perkara yang dimejahijaukan tersebut. Maka tidak ada mens rea (niat jahat) Rusma Yul Anwar dengan sengaja melakukan perusakan mangrove yang secara langsung dilakukan Yuhardi.
Oleh karena itu, tidak ada hubungan langsung antara perintah Rusma Yul Anwar untuk memperdalam dan memperlebar Olo dengan kerusakan mangrove, karena memang tidak ada perintah Rusma Yul Anwar untuk merusak atau menindas mangrove. Berbeda halnya apabila Rusma Yul Anwar dengan tegas memerintahkan Yulhardi untuk memperdalam dan memperlebar Olo dengan cara menindas atau menimbun mangrove, dalam kejadian begini, qoud non, barulah relevan disebut bila ada hubungan langsung perintah Rusma Yul Anwar dengan kerusakan mangrove.
Bersambung…