BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DAN TANGGUHKAH FISKAL KITA DALAM MENGHADAPI COVID 19?
|
Yosi Afianto
|
Covid 19 ini begitu dahsyat daya rusaknya sehingga membuat kehidupan di muka bumi menjadi ” Tidak Normal “, hal ini dapat dilihat dari munculnya fenomena yang ” Tidak Normal ” yakni adanya fenomena PSBB & WFH dan fenomena baru lainnya dan selanjutnya Keadaan ” Tidak Normal ” ini telah memicu terjadinya berbagai multiflier efek Disruptif Force antara lain terhadap Sektor Ekonomi dengan ditandai dengan terjadinya PHK secara massif, Kolaps nya Pelaku UMKM & Perusahaan, Memicu Krisis / Resesi Ekonomi dan maupun terhadap Sektor Sosial dimana terjadinya dan tidak terelakkannya adanya fenomena Mudik oleh Perantau, Pelarangan Mudik, Isolasi Mandiri, Social Distancing dsb.
Baca juga: Terjadi Dualisme Kepemimpinan KAN Surantih, Ini Kronologis Kejadiannya.
Semua negara telah kecolongan dg Covid 19 ini, ternyata Protokol Manajemen Krisis yg dimiliki setiap Negara termasuk Negara Indonesia dlm menghadapi Pandemi Wabah ini blm menunjukkan kemangkusannya, sebut saja berbagai Paket Kebijakan Stimulus baik Fiskal maupun Moneter yang sudah dilakukan dg dikeluarkannya Perppu No. 1 Th 2020 Tgl 31 Maret 2020 ttg Krisis Sistem Keuangan dan Kebijakan Keuangan Negara dalam menangani Pandemi Covid 19 oleh Pemerintah yang mana Negara berdasarkan Perppu tsb telah menggelontorkan anggaran yang fantastis yakni sebesar 405,1 T yang dianggarkan untuk Pencegahan dan Penangangan Covid 19 ini.
Selain anggaran 405,1 T tersebut, Pemerintah melalui BI pun telah memutuskan menempuh 4 langkah untuk menjaga Pertumbuhah Ekonomi Indonesia di tengah wabah Covid 19 ini yakni dengan menggelontorkan hampir 420 T melalui Stimulus Paket Kebijakan berikut ini :
Baca juga: Jaringan Sejarah Adat dari Solok Selayo ke Banda-X
1) Untuk Stabilisasi dan Penguatan Nilai Tukar Rupiah melalui Kebijakan ” Triple Interventions ” baik melalui Spot, Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dan pembelian SBN dari Pasar Sekunder.
2) Pelonggaran Moneter (Non Austerity Monetary Policy) melalui Quantitative Easing (QE) sbb :
b) Menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah.
c) Tidak memberlakukan kewajiban tambahan Giro untuk pemenuhan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) baik terhadap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah untuk periode 1 (satu) tahun.
3) Untuk memperkuat Manajemen Likuiditas Perbankan dan sehubungan dengan penurunan GWM Rupiah maka dilakukan penaikkan Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 200 bps untuk Bank Umum Konvensional dan sebesar 50 bps untuk Bank Umum Syariah/Unit Usaha Syariah. Adapun Kenaikan PLM tersebut wajib dipenuhi melalui pembelian SUN/SBSN yang akan diterbitkan oleh Pemerintah di pasar perdana.
Baca juga: Bamban, Tanaman Mirip Lengkuas yang Memiliki Rasa Mirip Bengkoang
4) Memperluas penggunaan Transaksi Pembayaran secara Non Tunai.
Selanjutnya dengan semakin meluasnya Covid 19 ini dan Multiflier efeknya yang sangat dahsyat terhadap kehidupan bernegara dan terhadap perekonomian nasional maka Pemerintah kita pun sudah menetapkan Pandemi Covid 19 sebagai BENCANA NASIONAL NON ALAM berdasarkan Keppres No. 12 Tahun 2020 Tanggal 13 April 2020 dan ini semakin menguji Formula Kebijakan Protokol Manajemen Krisis yang sudah kita miliki berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020.
Adapun yang krusial saat ini menurut penulis yang harus menjadi Formula Kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) selama masa tanggap darurat adalah dengan melakukan Bauran Kebijakan berdasarkan ” forward looking assestment ” atas dampak Covid 19 ini yakni Bauran Kebijakan selain melakukan Implementasi dari Formula Kebijakan Fiskal dan Moneter yang sudah ada dalam Protokol Manajemen Krisis berikut ini :
Baca juga: Covid-19 dan Momentum Reformulasi Kebijakan Ekonomi Strategis Nasional
1) Melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah terkait untuk melakukan Intervensi Kebijakan Harga yakni Harga yang ditetapkan Pemerintah (Administire Price) untuk barang sembako, obat-obatan, alat-alat kesehatan dan barang terkait lainnya (Penetapan Harga Jual Batas Bawah dan Harga Jual Batas Atas).
2) Melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah terkait dalam rangka mengendalikan Inflasi melalui lembaga terkait khususnya barang sembako, obat-obatan, alat-alat kesehatan dan barang terkait lainnya.
3) Melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah terkait untuk mencegah terjadinya penimbunan (dumping/kartel/oligopsonis) khususnya barang sembako, obat-obatan, alat-alat kesehatan dan barang terkait lainnya.
Baca juga: Menjaga Komunikasi Melawan Covid-19 dan Melawan Hoak
4) Melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah terkait untuk mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan jumlah produksi khususnya barang sembako, obat-obatan, alat-alat kesehatan dan barang terkait lainnya.
5) Melakukan koordinasi dengan lembaga pemerintah terkait untuk memastikan ketersediaan stok pangan dan sembako.
6) Memastikan ketersediaan Anggaran yang cukup yang bersumber dari Pos Anggaran pada APBN, Pandemi Bond ataupun Dana Abadi lainnya serta pengalihan Dana Project Infrastruktur termasuk Hutang Luar Negeri jika Kekuatan Fiskal tidak memadai.
Baca juga: Politisi Tidak Boleh Salah, Termasuk Hendrajoni
7) Melakukan penyederhanaan dan penyeragaman tehadap jenis stimulus / bantuan yang diberikan kepada rakyat selama menghadapi Covid 19 ini dikarenakan perlunya System Data yang akurat dan valid terhadap Data Kependudukan. Terkait hal ini maka KSSK mengusulkan kepada Pemerintah sebaiknya hanya memakai 1 instrumen jenis bantuan saja yakni berupa Instrumen BLT (Bantuan Langsung Tunai) dengan besaran nominal yang sama untuk setiap penerima BLT utk setiap orang (bukan per KK) selama Covid 19 ini belum berakhir dan adapun hal ini dilakukan agar tidak adanya tumpang tindih (overlap) atau kesalahan Data atas penerima manfaat Stimulus selama Covid 19 ini dan selanjutnya untuk sementara PKH, BPNT, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja sebaiknya di bekukan atau di hold dulu sementara hingga Covid 19 dinyatakan aman dan mereka penerima manfaat tsb saat ini dialihkan sebagai penerima manfaat BLT yang dimaksud dan adapun penerima manfaat BLT ini adalah seluruh WNI tanpa terkecuali (kecuali ASN, TNI, POLRI, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD atau yg terkait lainnya yang sumber income atau gajinya dibayarkan oleh Negara / Pemerintah / BUMN / BUMD).
Baca juga: Semestinyakah Kita Memiliki ” Komite Stabilitas Ekonomi Indonesia (KSEI) ” ?
Dengan sudah adanya Formula Kebijakan Protokol Manajemen Krisis berikut Bauran Kebijakan yang menjadi domain Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sebagai Perumus Kebijakan tsb dimana terdiri dari Kemenkeu, BI, OJK dan LPS maka kita harapkan KSSK dapat bekerja kredible dan terukur sehingga KSSK dapat menjadi benteng Formula Kebijakan kita dalam menghadapi Covid 19 ini dan dengan kerjasama semua lapisan masyarakat dalam mematuhi Protokol yang ada maka ” Lockdown ” yang sesungguhnya dapat kita elakkan dan cukuplah hanya sampai dengan Kebijakan PSBB sajalah kita sudah dapat memutus mata rantai Pandemi Covid 19 ini sehingga kita tidak memerlukan Anggaran Fiskal yang fantastis yang lebih besar lagi jika ” Lockdown ” sesungguhnya tersebut benar benar terjadi. Harapan kita semoga Pandemi Covid 19 ini segera berakhir, Aamiin YRA…
Yosi Afianto, Praktisi Perbankan & Koperasi, Direktur Eksekutif Indo Syirkah Institute, Konsultan & Trainer Inklusi Syariah
Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow