|
Yosi Afianto, S.Si
|
Telaah Kritis : Perlunya Relaksasi PERPPU NO 1 Tahun 2020
Covid 19 merupakan tamparan keras bagi setiap Protokol yg kita miliki, sebut saja Protokol Manajemen Krisis (PMK) dan Protokol Kesehatan maupun Protokol Hutang. Khusus yang terkait dengan Protokol Manajemen Krisis (PMK) yang sebelumnya diatur berdasarkan UU No 9 Th 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) pun dengan adanya Covid 19 dicabut dan selanjutnya diganti dengan PERPPU yakni PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang Rencana Keuangan Negara dan Krisis Sistem Keuangan dalam menghadapi Pandemi Covid 19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Wagub : BLT Provinsi Dikirimkan Langsung Ke Alamat Penerima Via Pos
Kita ketahui bahwa berdasarkan Perppu tersebut yang sejak diterbitkan Tgl 31 Maret 2020, Pemerintah sudah menggelontorkan Stimulus Fiskal dan Moneter yakni sebesar Rp. 405,1 Triliun dan selanjutnya Stimulus Moneter yang ditempuh BI sebesar Rp. 420 Triliun berupa Kebijakan ” Triple Intervention “, Quantitative Easing, Pelonggaran Likuiditas Makroprudensial dan Optimalisasi Non Tunai.
Adapun langkah langkah yang diambil Pemerintah sebagai kebijakan yang harus ditempuh yang merupakan konsekwensi logis dari Perppu No 1 Tahun 2020 tersebut adalah untuk ” Pencegahan dan Penanganan ” selama Pandemi Covid 19 baik berupa Stimulus Fiskal maupun Moneter, namun melihat dari dampak Covid 19 yang begitu memiliki daya rusak yang kuat terhadap kehidupan sosial dan perekonomian nasional dan adanya Kebijakan Protokol Kesehatan yang mengharuskan beberapa Daerah / Wilayah (Propinsi/Kabupaten) yang menerapkan PSBB maka semestinya PERPPU No 1 Tahun 2020 ini harus dilakukan Relaksasi khususnya yang terkait dengan Kebijakan Fiskal sehingga Relaksasi Kebijakan Fiskal lebih ” Agresif ” khususnya bagi Sektor Riil dan UMKM.
Baca juga: Bantuan Sembako: Debat Kusir Masyarakat dan Pemerintah
Dengan dilakukannya Relaksasi Perppu No 1 Tahun 2020 maka ” Kebijakan Fiskal Agresif ” yang dihasilkan diharapkan dapat melakukan Counter Cyclical terhadap Multiflier Efek Disruprif Covid 19 dan juga sekaligus mampu menjadi Trigger (Pemicu) terhadap Rebound (bangkitnya) perekonomian nasional termasuk di Sektor Riil dan UMKM, harapan kita adalah Perppu No 1 Tahun 2020 tidak hanya terjebak dengan Kebijakan ” Pencegahan dan Penanganan ” selama Covid 19 namun juga harus mengatur tentang Kebijakan yang dieksekusi secara paralel yakni berupa ” Kebijakan Fiskal Agresif ” untuk kita bisa segera Rebound.
KEBIJAKAN FISKAL AGRESIF
Baca juga: Strategi Penyaluran Bantuan Covid-19
Kebijakan Fiskal Agresif sebagai Output dari Relaksasi Perppu No 1 Tahun 2020 diharapkan dapat segera memicu (trigger) reboundnya Sektor Riil dan UMKM yang sangat berdampak akibat Pandemi Covid 19 dimana hampir lumpuhnya semua sektor usaha di Sektor Riil dan UMKM dan telah menimbulkan masalah baru yakni munculnya pengangguran baru dihampir seluruh wilayah Indonesia yang kena dampak Covid 19.
1) Belanja Kesehatan Rp 75 Triliun
2) Perlindungan Sosial Rp 110 Triliun
3) Insentif Perpajakan dan Stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 70,1 Triliun
4) Pemulihan Ekonomi Nasional Rp150 triliun.
Maka yang dimaksud penulis dengan Implementasi Kebijakan Fiskal Agresif adalah alokasi anggaran ” Pemulihan Ekonomi Nasional ” yang besarannya Rp. 150 Triliun (poin 4) semestinya dialokasikan untuk pemulihan Sektor Riil dan UMKM (diluar penerima BLT, BNPT, Kartu Prakerja, Kartu Sembako) melalui program berikut ini :
Baca juga: Menjaga Komunikasi Melawan Covid-19 dan Melawan Hoak
1) Pengalokasian Anggaran untuk pemberian Bantuan Likuiditas berupa Soft Loan (Pinjaman Lunak) Tanpa Bunga (Bunga 0 Persen) kepada Pelaku Usaha di Sektor Riil dan UMKM serta bagi Pekerja yang kena PHK yang terdampak Covid 19 dengan Skema Pendampingan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait. Adapun khusus bagi Pekerja yang kena PHK diberikan Bantuan Likuiditas jika mereka sudah tidak mau lagi menjadi pekerja dan memilih untuk berwirausaha (entrepreneurship baru) pasca Covid 19.
3) Pengalokasian Anggaran untuk Balai Latihan Kerja (BLK) untuk melakukan Pelatihan bagi usia angkatan kerja yang khusus kena PHK akibat C19 (diluar penerima manfaat Kartu Pra Kerja).
Sebuah Puisi: Pupus
4) Pengalokasian Anggaran untuk Pemda dalam upaya untuk menciptakan Lapangan Kerja baru melalui menumbuhkembangkan Sektor Ekonomi Kreatif, Star Up dan Sektor strategis lainnya sesuai potensi daerah terkait.
Baca juga: Kayu Aro Surantih, Indah namun Tertinggal
Harapan kita perekonomian kembali bangkit (rebound) ditengah gempuran Covid 19 ini dan pemerintah tidak hanya terjebak dalam Kebijakan ” Pencegahan dan Penanganan ” melalui Kebijakan Fiskal Konvensional, namun perlunya kita segera rebound yakni melalui Kebijakan yang paralel dengan Kebijakan Konvensional yang sudah dilakukan (Stimulus Fiskal dan Moneter) yakni dengan dengan upaya Kebijakan Fiskal Agresif dan tentunya Relaksasi Perppu No 1 Tahun 2020 semestinya dilakukan dan Daerah sebagai eksekutor kebijakan dari pusat tentu harus sigap dan kompeten dalam menterjemahkan dan mengimplemantasikan Kebijakan pusat tersebut sehingga Transmisi Kebijakan tidak semestinya mengalami jeda akibat hal hal administratif seperti penyaluran BLT yang terlambat akibat tidak siapnya Pemda dlm hal Verifikasi dan Validasi Data Kependudukan. ” Semoga kita kembali rebound ditengah gempuran Covid 19 ini…
Yosi Afianto, S.Si, Praktisi Perbankan & Koperasi, Konsultan & Trainer Inklusi Syariah, Direktur Eksekutif INDO SYIRKAH INSTITUTE
Follow WhatsApp Channel Bandasapuluah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow