Sri Wahyuni |
Hal ini didasari fakta bahwa pilkada terkena langsung dengan dampak wabah corona. Menurut sebagian kalangan pelaksaan pilkada ini sangatlah tidak wajar, jika pilkada tersebut tetap dilaksankan di Tahun 2020 ini, karena dengan adanya pembatasan sosial dan fisik pilkada tidak akan dapat berjalan dengan baik karena hampir seluruh tahapan pemilu melibatkan partisipasi dari masyarakat secara langsung, selain itu dalam prinsip demokrasi tentang pemilu juga diatur beberapa prinsip sebagaimana yang diatur dalam komisi pemilihan umum No. 1 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan komisi pemilihan umum No. 3 tahun 2017 tantang pencalonan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota. Terdapat dalam pasal 2 yang menyatakan
“…..Penyelengaraan pemilihan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, epektifitas dan aksebilitas”
Dari pasal ini terlihat jelas bahwa dalam penyelenggaran pemilu harus sesuai dengan ketentuan Per UU tentang pilkada. Jadi jika pilkada tersebut tetap dilaksanakan sesuai dengan ketetapan yang sudah ada dalam Perpu No. 2 Tahun 2020 tersebut, dalam masa pandemi Covid 19 ini akan banyak asas-asas yang tidak bisa terpenuhi dengan baik. Selain itu dalam pelaksanaan pilkada ini juga tidak terdapat jaminan keamanan kesesahatan terhadap para pemilih.
Terlepas dari itu menurut sebagian kalangan yang Pro dengan pelaksanaan pemilu ini, mereka beralasan bahwa adanya rancangan pemilu yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan sekarang ini, dan akan berusaha semaksimal mungkin untuk pelaksanaanya. Dan mereka juga beralasan dalam rencana pelaksanaan pilkada ini tidak terdapat adanya larangan dari protokol kesehatan. Selain itu negara juga akan mengeluarkan biaya yang akan digunakan untuk untuk menjaga kesehatan para pemilih. Dan yang paling penting menurut mereka kalau pelaksanaan pilkada ini tetap ditunda akan menimbulkan dampak pada sistem kenegaraan, dimana akan terjadi kekosongan jabatan kepala daerah, sedangkan wabah ini sendiri belum bisa diperkirakan kapan berakhirnya.
Melihat pro…
“untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan per Undang-Undangan “serta untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat pejabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan Per Undang-undangan.
Berdasarkan hal tersebut menurut penulis pelaksanaan pilkada ini hendaklah dilakukan penundaan demi ke efektifan dalam pelaksanaannya. dan pemerintah hendaknya lebih memfokuskan lagi terkait penanganan wabah ini.