Geledah Gudang Peternakan Sapi, Bea Cukai Amankan 4 Juta Rokok Ilegal

Jumat, 2 September 2022 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai melakukan penggeledahan di peternakan sapi. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 4 juta rokok ilegal

Bea Cukai melakukan penggeledahan di peternakan sapi. Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan 4 juta rokok ilegal

Bandasapuluah.com – Sinergi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal kembali dilakukan oleh Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah DIY, Bea Cukai Kudus, dan Pomdam IV Diponegoro. Dari penindakan kali ini, petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya peredaran 4 juta batang rokok ilegal.

“Upaya pengemasan rokok ilegal ini dilakukan di salah satu bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai kandang ternak sapi yang dialihfungsikan untuk pengemasan rokok ilegal. Dalam penindakan yang dilakukan 17 pekerja berhasil diamankan untuk dimintai keterangannya,” ujar Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Muhamad Purwantoro.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh di dalam bangunan, petugas menemukan sejumlah barang. Antara lain 4.233.187 rokok jenis sigaret kretek mesin yang telah dikemas, proses dikemas, dan yang masih dalam bentuk batangan, 405.555 lembar etiket, 126 Kilogram tembakau iris dan sejumlah barang lainnya.

Hasil penindakan ini diduga melanggar Pasal 50 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dengan perkiraan nilai barang Rp4.825.833.180, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp3.271.660.905 yang terdiri dari cukai dan pajak rokok.

Atas barang bukti hasil penindakan ini diamankan ke kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit penyidikan Bea Cukai Semarang.

Baca Juga :  Bea Cukai Lepas Ekspor Perdana Pakaian Jadi ke Kanada

Muhamad Purwantoro menyampaikan apresiasinya kepada petugas gabungan yang telah berhasil melakukan penindakan terhadap pabrik dengan jumlah yang fantastis.

“Walaupun upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui upaya penindakan ini sudah cukup banyak dilakukan, Bea Cukai tidak boleh lengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Community Protector serta Revenue Collector,” kata Purwantoro.

Ia juga menyampaikan, upaya penindakan ini harus diiringi dengan upaya persuasif salah satunya melalui sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal yang dapat mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di masyarakat.

Berita Terkait

Kental Manis sebagai Faktor Terlupakan dalam Penanggulangan Stunting
Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai
Ketiga Capres Dinilai Tampil Lugas di Debat Perdana
Ini 4 Imbauan Sandi di Libur Nataru 2024
Polri Pantau Harga dan Kawal Distribusi Sembako dan BBM Saat Nataru
Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Polisi Tidak Diberlakukan Tilang Elektronik
Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU
Tim LPPM UNP Bersama 12 Universitas Susun Roadmap Riset Pendidikan Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Desember 2023 - 11:30 WIB

Kental Manis sebagai Faktor Terlupakan dalam Penanggulangan Stunting

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:14 WIB

Polri dan Penyedia Jasa Telekomunikasi Gelar Deklarasi Pemilu Damai

Rabu, 13 Desember 2023 - 15:59 WIB

Ketiga Capres Dinilai Tampil Lugas di Debat Perdana

Selasa, 12 Desember 2023 - 17:39 WIB

Ini 4 Imbauan Sandi di Libur Nataru 2024

Selasa, 12 Desember 2023 - 17:03 WIB

Polri Pantau Harga dan Kawal Distribusi Sembako dan BBM Saat Nataru

Selasa, 12 Desember 2023 - 09:46 WIB

Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Polisi Tidak Diberlakukan Tilang Elektronik

Rabu, 29 November 2023 - 16:41 WIB

Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU

Selasa, 28 November 2023 - 18:41 WIB

Tim LPPM UNP Bersama 12 Universitas Susun Roadmap Riset Pendidikan Indonesia

Berita Terbaru