JA alias Abah diketahui sehari-hari bekerja sebagai petani. Kini, ia telah dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan perbuatan cabul terhadap anak.
Pihak kepolisian menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2