BANDASAPULUAH.COM – Polisi bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial JA alias Abah (46), terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan.
Hanya dalam waktu delapan jam setelah kejadian diduga terjadi, pelaku berhasil diringkus di kampung halamannya, Pancung Taba, pada Rabu (2/7/2025) sore.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Tekab Darat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim tersebut dipimpin langsung oleh Kanit PPA Ipda Abbas Kurnia.
“Pelaku kami amankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ia diduga keras melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur,” kata Ipda Abbas.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan pelaku terhadap korban berinisial NS pada hari yang sama, Rabu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, di wilayah Pancung Taba.
Klik selanjutnya untuk melanjutkan membaca..
Halaman : 1 2 Selanjutnya